Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH komunitas pengemudi mobil angkutan penumpang berbasis aplikasi, Uber, GrabCar, dan GoCar, menolak uji kir sebagai syarat beroperasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Pengemudi beralasan kendaraan milik mereka bukan angkutan umum. Dikhawatirkan asuransi terhadap kendaraan akan batal karena dipergunakan layaknya angkutan umum.
Pada Rabu (3/8) siang, ratusan pengemudi online Uber, GrabCar, dan GoCar digawangi Community Car Online (CCO) melakukan aksi unjuk rasa menolak Permen No 32/2016 di pelataran Mega Kemayoran (MGK), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Melalui unjuk rasa itu, mereka menuntut pemerintah membatalkan Permen tersebut. Termasuk, aturan mengubah Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi SIM A Umum dan menolak ketentuan balik nama STNK kendaraan ke perusahaan atau koperasi sesuai Permen itu.
"Kami menolak peraturan kendaraan harus balik nama, SIM A Umum, kami bukan kendaraan umum. Itu mobil kendaraan pribadi,” seru Sulaiman Ibrahim Koordinator aksi CCO di MGK Kemayoran.
Bambang Suwito, 44, anggota komunitas Paguyuban Pengemudi Online (PPO) mengeluhkan kurangnya sosialisasi terkait uji kir tersebut. Bambang dan kawan-kawan tidak tahu banyak soal prosedur uji kir dan konsekuensi setelahnya. Terlebih, koperasi perusahaan operator tidak banyak melakukan sosialisasi. Maka hingga saat ini dirinya belum melakukan uji kir.
"Saya harus tahu bagian mana saja yang akan di-kir. Segala sesuatu mengenai persyaratannya itu tidak jelas. Simpang siur. Menurut saya harus baku," ujarnya.
Senada, Nebil Wong, pemilik rental mobil Uber, GrabCar, dan GoCar mengeluhkan pemberlakuan uji kir. Pasalnya, ia menolak mobil-mobil pribadinya menjadi kendaraan umum.
"Mobil yang saya sewakan ada banyak dan beragam merek. Kalau begitu kembalikan pajak kami untuk kepemilikan mobil mewah," imbuhnya di kesempatan yang sama.
Teddy Trianto, Legal Manager operator Grab yang turut hadir dalam unjuk rasa, mengaku telah memberi sosialisasi terkait uji kir melalui berbagai media. Ia mengimbau para pengemudi untuk memenuhi aturan pemerintah karena dalam hal ini pemerintah dinilainya sudah kooperatif.
"Kita sudah harus memenuhi, makanya proses terus berjalan. Tidak ada halangan untuk pengemudi untuk menjalani proses kir yang dipersyaratkan. Pemerintah sudah sangat kooperatif dengan memenuhi fasilitas kebutuhan ini," kata Teddy.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menyampaikan, jadwal uji kir telah disediakan di balai uji kir. Namun, yang hadir hanya sekitar 40 kendaraan dalam sehari.
"Kami sudah bikin jadwal, tapi yang hadir tidak sampai 40 orang. Mereka sudah dapat slot, kuota. Apa yang kita lakukan sudah ada upaya. Bisa dikoordinasikan dengan koperasi atau perusahaannya, mereka tinggal datang saja," kata Sigit.
Operator taksi online yang sudah diatur dalam Permen tersebut yaitu Koperasi Jasa PPRI (Grab), Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (Uber), dan PT Panorama Mitra Sarana (GoCar). Dengan begitu mereka harus di bawah operator dan mengikuti peraturan yang ada. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved