Hati dan Empedu Mirna Terkorosi Sianida

Deni Aryanto
03/8/2016 17:16
Hati dan Empedu Mirna Terkorosi Sianida
(ANTARA)

ORGAN hati dan empedu jasad Wayan Mirna Salihin dipastikan rusak akibat racun sianida. Fakta tersebut dipaparkan tim medis Rumah Sakit Pusat Polri saat memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Dihadapan majelis hakim, Dokter Forensik Rumah Sakit Pusat Polri Sukanto, Slamet Purnomo mengutarakan dirinya menemukan zat korosif dari sianida di kedua organ tersebut setelah Mirna dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/1) lalu.

Tanda keracunan menurutnya juga terlihat mulai dari tenggorokan hingga bibir Mirna yang menghitam. "Pemeriksaan secara klinis dilakukan dari luar, lalu pengambilan sampel hati dan empedu. Pengujian adanya racun juga pada cairan lambung dan urine. Hasilnya kita masukan toples dan telah diserahkan ke penyidik," jelas Slamet.

Dipaparkan lebih lanjut, indikasi rusaknya lambung Mirna juga terlihat menghitamnya pada bagian luar. Kejanggalan tersebut disebabkan terkontaminasi zat korosif. Meski begitu, ia belum dapat memastikan apakah zat yang merusak organ bagian dalam itu akibat sianida atau zat korosif lainnya.

"Warna lambung umumnya berwarna putih, terutama sisi lekukan bawah (lambung). Waktu itu kita belum bisa menyebut zat apa, cuma asam basa yang kuat. Bisa sianida, arsenik, atau asam sulfat," terangnya.

Adu argumen di persidangan sempat terjadi antara Slamet dan Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan. Atas temuan yang disampaikan Slamet, Otto menyangksikan kerusakan seluruh organ dalam Mirna akibat sianida.

Asumsi tersebut lantaran dokter forensik hanya berpatokan dengan pemeriksaan mikroskop tanpa uji laboratorium, serta tidak secara menyeluruh.

"Apakah anda memeriksa jantung, kepala, dan otak?. Pada kasus kematian, autopsi harus dilakukan dari kepala sampai bawah untuk mencari tahu penyebabnya," ketus Otto.

Mendengar itu, emosi Slamet nampak sedikit tersulut. Ia menegaskan, bahwa pemeriksaan jasad korban telah dilakukan secara menyeluruh. Bahkan diterangkannya, kandungan sianida pada bagian dalam organ Mirna mencapai ambang batas, yakni 0,2 mg/liter.

"Anda meragukan saya sebagai dokter?. Betul ada sianida (di organ dalam Mirna). Jadi dia meninggal karena racun," ucapnya.

Menurut jadwal, selain keterangan saksi ahli, proses persidangan juga dihadiri saksi dari penyidik Polsek Tanah Abang. Namun, hingga sidang digelar, Aiptu Nugroho berhalangan hadir lantaran mengalami gangguan kesehatan.

Kehadiran Nugroho pada persidangan kali ini dinilai sangat penting untuk menjelaskan runutan peristiwa terkait perpindahan barang bukti kopi bersianida dari gelas ke dalam botol sesuai dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU Shandi Handika pada sidang sebelumnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya