Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM ada sanksi yang jelas bagi calon petahana yang tidak melakukan cuti kampanye. Padahal, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Sumarno menerangkan calon petahana diharuskan melakukan cuti kampanye jelang pilkada.
"Sejauh ini hanya disebutkan bahwa calon petahana tersebut tidak melakukan peraturan yang dibuat," kata Sumarno, Rabu (3/8).
Undang-Undang nomor 10 tahun 2015 pasal 70 menerangkan kepala daerah yang mengikuti pemilihan gubernur harus mengajukan cuti selama tiga bulan.
Sumarno sendiri belum bisa memastikan detail konsep cuti yang dimaksud. Pasalnya, KPU belum mengeluarkan peraturan teknis.
"Biasanya ada Peraturan KPU (PKPU) dulu cuma karena UU kemarin baru direvisi, maka kita juga harus mengubah PKPU," jelas dia.
Namun, dia menerangkan mengacu pada peraturan berlaku sekarang, maka kepala daerah harus cuti mulai dari awal masa kampanye sampai masa kampanye berakhir.
"Jadi secara harafiah full tidak setengah-setengah cutinya," terang dia.
Kini KPU sudah mengajukan PKPU ke DPR untuk disepakati. Mengenai sanksi, ujar Sumarno, akan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menerangkan hal serupa. Dia menekankan masih akan menunggu aturan teknis dari KPU.
"Peraturan kita mengacu pada KPU. Begitu juga pengawasan. Nanti kami akan beri rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Jadi kita tunggu saya," tandas Mimah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi soal cuti kampanye petahana. Ahok berencana meminta diperbolehkan untuk tidak cuti kampanye karena alasan meengamankan APBD.
"Saya ingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti. Kalau kamu mau kampanye harus cuti saya setuju. Tapi kalau dipaksa cuti harusnya saya punya pilihan (untuk tidak cuti)," tandas Ahok. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved