DPRD DKI Disebut Minta Rp50 Miliar ke Aguan

Yogi Bayu Aji
03/8/2016 13:39
DPRD DKI Disebut Minta Rp50 Miliar ke Aguan
(ANTARA)

DIREKTUR Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono sempat mengakui adanya permintaan Rp50 miliar dari DPRD DKI Jakarta kepada Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Uang itu ditujukan untuk memperlancar rapat paripurna terkait rancangan peraturan daerah soal reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Keterangan itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan nomor 18 dari Budi saat diperiksa di bawah sumpah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BAP itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang terkait suap raperda reklamasi lantaran Budi tidak dapat hadir di pengadilan karena dirawat.

"Untuk percepatan Raperda, DPRD DKI meminta Rp50 miliar. Aguan menyanggupinya. Kemudian Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," ucap Budi dalam BAP yang dibacakan Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8).

Budi menuturkan permintaan itu disampaikan pada pertemuan sekitar Januari 2016 di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Pertemuan itu dihadiri terdakwa Ariesman Widjaja yang saat itu masih menjabat sebagai presiden direktur PT Agung Podomoro Land serta M. Sanusi yang jadi ketua Komisi D DPRD DKI.

Pada BAP nomor 97, Budi pun ditanya kembali soal penegasan soal siapa yang meminta Rp50 miliar kepada Aguan yang merupakan bosnya. Namun, Budi mengaku tidak mengetahuinya.

"Yang minta pihak yang saya tidak kenali. Yang hadir DPRD DKI. Yang disanggupi Pak Aguan, permintaan untuk kelancaran paripurna," ucap Budi dalam BAP.

Namun, BAP nomor 97 dicabut oleh Budi melalui surat yang dikirimnya dari Singapura ke KPK. Budi yang sudah lanjut usia disebut sedang dirawat di Negeri Singa itu.

Alasan pencabutan BAP, dia mengaku tidak pernah hadir dalam pertemuan. Dia juga mengatakan tidak pernah ada permintaan uang kepada Aguan.

"BAP dicabut karena saya takut fitnah. Dalam pemeriksaan, saya dalam gangguan kesehatan seiring usia, takut menimbulkan dosa," jelas Budi dalam surat yang dibacakan Jaksa Ali.

Ariesman yang diduduk sebagai terdakwa dalam persidangan tidak keberatan dengan pencabutan BAP oleh Budi. Dia menerangkan, Budi memang tidak hadir dalam pertemuan di rumah Aguan.

"Dia (Budi) bilang pertemuan di Januari sementara pertemuan tersebut pada Desember dan saya enggak lihat Pak Budi hadir di sana," beber Ariesman.

Sementara, Aguan, dalam sidang sebelumnya, mengakui adanya pertemuan dengan anggota DPRD DKI Jakarta. Dia mengakui, pertemuan itu sebatas silaturahmi.

"Desember 2015, Pak Pras (Prasetyo Edi Marsudi) ketuanya (DPRD DKI) mau silaturahmi ke rumah, datang ada Taufik (M Taufik, wakil ketua DPRD), Pak Sanusi, Ongen Sangaji, Pak Selamet Nurdin," kata Aguan saat bersaksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja, 27 Juli lalu.

Suasana pertemuan, kata dia, cukup santai. Anggota dewan bahkan sempat merokok. Mereka, aku dia, tidak membahas soal pembahasan rancangan peraturan daerah soal reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Seingat saya tidak pernah dengar," jelas dia.

Pertemuan itu hanya berlangsung sekitar setelah jam. Kemudian para anggota DPRD pulang. Dia pun menambahkan, anggota DPRD juga pernah mendatanginya pada 8 Februari lalu, saat Imlek. Saat itu, Aguan sedang open house.

Diketahui, Aguan disebut-sebut dalam dakwaan Ariesman. Aguan disebut bertemu dengan Anggota DPRD DKI pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Wakil rakyat yang hadir di antaranya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi selaku Anggota Balega DPRD DKI, Prasetyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI, Mohamad Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.

Aguan juga dua kali menggelar pertemuan di kantornya di lantai 4 Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat. Dia bertemu dengan Sanusi, Ariesman dan anaknya Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.

Pertemuan dimaksudkan agar anggota dewan itu membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Mereka juga diminta mengakomodasi asal-pasal sesuai keinginan pengembang.

Sementara, Ariesman didakwa memberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Sanusi lewat anak buahnya Trinanda Prihantoro. Uang diberikan secara bertahap. Mereka bertiga ditangkap tangan KPK usai melakukan transaksi kedua pada akhir Maret 2016. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya