Jika Kalah di DKI, Risma tidak Bisa Kembali Jadi Wali Kota Surabaya

Ilham Wibowo
03/8/2016 13:06
Jika Kalah di DKI, Risma tidak Bisa Kembali Jadi Wali Kota Surabaya
(ANTARA)

NAMA Tri Rismaharini santer disebut menjadi pesaing calon pertahana Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' dalan pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang. Meski belum mendeklarasikan diri, Wali Kota Surabaya ini wajib menanggalkan jabatannya sebelum berkampanye.

"Di Undang-Undang memang diatur seperti itu. Calon dari kepala daerah lain mau maju ke Gubernur DKI, misalnya dari Surabaya ke Jakarta, harus mengundurkan diri. Bukan cuti," kata Ketua KPUD DKI Sumarno di kantornya, Kamis (3/8)

Peraturan yang dimaksud Sumarno tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 7 huruf p berbunyi, pasangan calon harus berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

"Calon dari wilayah lain, misalnya Bu Risma atau Pak Ridwan Kamil, mau maju ke jakarta, begitu ditetapkan oleh KPU sebagai calon, harus mengundurkan diri," ujarnya.

Pengunduran diri dari jabatan tersebut berlaku seterusnya setelah penetapan. Menurut Sumarno, apabila pejabat tersebut kalah dalam pertarungan pemilihan Gubernur DKI Jakarta, statusnya hanya menjadi warga sipil biasa.

"Tidak bisa balik lagi ke daerah asalnya (sebagai penjabat kepala daerah), boleh balik lagi pulang kampung, tapi bukan jadi wali kota, karena sudah diisi orang lain," kata Sumarno. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya