Jual Beli Aset Pemprov DKI di Permata Hijau Diduga Sarat Korupsi

Arga Sumantri
03/8/2016 08:19
Jual Beli Aset Pemprov DKI di Permata Hijau Diduga Sarat Korupsi
(MI)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sedang mengusut kasus dugaan jual beli aset Pemprov DKI di kawasan Kompleks Permata Hijau, Jakarta Selatan. Kejari Jakarta Selatan mengendus adanya dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Selatan Yovandi Yazid mengatakan indikasi korupsi yang terjadi terkait penertiban sertifikat lahan fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Pemprov DKI Jakarta di kawasan itu. Pihaknya juga menduga ada keterlibatan pengembang dalam kasus ini.

"Untuk menerbitkan sertifikat itu butuh biaya banyak. Di belakang tersangka kemungkinan ada pemodal gede," katanya saat ditemui di Kantor BPN Wilayah Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Yovandi merinci biaya awal mengurus sertifikat tanah dengan luas 2.975 meter itu mencapai Rp1,6 miliar. Dia mengira-ngira, jika seluruhnya ditotal sampai sertifikat terbit, biayanya mencapai Rp5 miliar.

"Uang dari mana itu?" tanyanya.

Sampai saat ini, Kejari sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu MI dan petugas BPN Jaksel berinisial AS. MI sudah ditahan, sementara AS belum.

Lahan yang sekarang jadi masalah adalah seluas 2.975 meter. Lokasinya, ada di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lokasi itu masuk kawasan Kompleks Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Sedianya, tanah itu telah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Lantaran, saat itu PT Permata Hijau punya kewajiban menyerahkan fasos dan fasum.

Kala itu, pihak BPN juga ikut menandatangani penyerahan. Yovandi mengakui, sertifikat atas tanah itu sudah lama tidak diurus oleh Pemprov.

Kerugian yang dialami Pemprov DKI ditaksir mencapai Rp120 miliar. Jumlah itu merupakan hasil perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah itu yang berkisar antara Rp40 - 50 juta per meter pada 2014. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya