Narkoba Jenis Baru Didalami

MI/(Mal/J-4)
03/8/2015 00:00
Narkoba Jenis Baru Didalami
(Dok)
BADAN Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan narkoba jenis baru yang membuat pemakainya kecanduan. Narkoba jenis baru itu hasil  temuan Tim Laboratorium BNN di daerah Jakarta. "Temuan penyidik kemudian diserahkan ke laboratorium BNN. Jenisnya cannabis sintetik," ujar Kabag Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi.

Namun, Slamet enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan itu karena masih dalam penelusuran lebih jauh. "Kami tidak bisa rinci menjelaskan temuan itu dari mana," imbuhnya. Dalam temuan narkoba jenis baru itu, kata dia, terdapat zat baru dengan nama CB-13 yang mengandung unsur kimia naphtalen metanone-1yl. Menurut Slamet, narkoba jenis baru itu ditemukan dari sampel amfetamin (sabu) dan methylone (LSD dan MDMA atau ekstasi yang biasa dipakai sebagai obat psikiatris eksperimental).

Narkoba jenis baru itu berbentuk tablet berwarna cokelat krem, dengan logo bintang Mercy. Penggunaan narkoba jenis baru itu akan memberikan efek saraf penggunanya berubah dengan cepat. "Efeknya sama dengan sabu dan ekstasi. Bisa sangat berbahaya dan membuat kecanduan." Lebih lanjut, ia menjelaskan temuan narkoba jenis baru itu merupakan temuan yang ke-36 di Indonesia.

Dari temuan itu, pihaknya akan mengoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk diakomodasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13/2014 yang di dalamnya mengatur jenis narkoba. "Jadi, temuan ini akan diakomodasi seperti kasus temuan narkoba yang dipakai Raffi Ahmad dulu (katinon). Harapan kami temuan baru ini dimasukkan lagi ke lampiran undangundang narkotika sehingga masuk ke hukum positif," kata Slamet.

Harus dijerat Melihat temuan itu, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan perlu penegakan hukum secara revolusioner untuk mengatur jenis-jenis narkoba. Ia menekankan, selama zat itu memiliki kandungan yang sama dengan jenis narkoba lain, pengguna yang memakai harus dijerat.

"Sejauh zat yang terkandung di dalamnya sama, mau itu akar pohon, daun atau apa, kalau dampaknya sama, mempunyai kandungan yang sama, harus dijerat," tegasnya. Kalau dibiarkan, ia khawatir para pengedar narkoba akan terus menyuplai narkoba yang kandungannya tidak termuat dalam undang-undang. "Ini jadi preseden buruk. Bandar akan berbondongbondong memasukkan barang yang tidak tercantum di undang-undang," tuturnya.

Ia juga mengingatkan, komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. "Yang tidak kalah penting penegak hukum harus memiliki komitmen moral yang baik. Sesempurna peraturan perundang an, jika penegak hukumnya kurang baik, jadinya sama saja," tutup Henry.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya