Bea Masuk Impor Bisa Dibuat Nol

MI/Jonggi Manihuruk
03/8/2015 00:00
Bea Masuk Impor Bisa Dibuat Nol
()
PADA 14 Juli, persis saat azan Magrib berkumandang dan semua orang bergerak menuju tempat takjil untuk berbuka puasa, sebuah kapal besar merapat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Waktu menunjukkan pukul 18.00 WIB saat Kapal MV Merlin yang mengangkut 22 jenis baja seberat 14.500 ton membuang jangkar.

Di saat semua orang melepas dahaga setelah seharian berpuasa, tidak ada yang curiga atas merapatnya kapal yang membawa baja senilai Rp85,57 miliar tersebut. Dalam dokumen impor, tertera pengirim Rizhao Medium Section Mill Co Ltd beralamat di Yanhai Road, Rizhao City, Shangdong, Tiongkok.

Semua terlihat wajar sampai pemilik barang membayar PPN sebesar Rp8,56 miliar serta PPh senilai Rp2,14 miliar. Kecurigaan muncul karena pemilik sama sekali tidak membayar bea masuk. Memang, dokumen impor terdaftar sebagai baja biasa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya, baja biasa tidak dikenai tarif bea masuk.

Sementara itu, jenis baja lain, terutama paduan, dikenai tarif bea masuk hingga 26%. Di sinilah, diperlukan ketelitian petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok. Apakah 22 jenis baja yang masuk seluruhnya benar-benar baja biasa atau hanya satu jenis baja biasa dan 21 jenis lagi baja yang harus dikenai bea?

Jika baja seberat 14.500 ton yang dipasok pada saat berbuka puasa itu sebenarnya berjenis paduan, kerugian negara akan mencapai Rp22,24 miliar. Kerugian negara demikian besar hanya untuk sekali pengapalan. Secara kasatmata, petugas sebenarnya tahu mana baja biasa dan mana baja paduan.

Baja biasa umumnya berwarna gelap dan banyak karat, sedangkan baja yang masuk pada 14 Juli itu memiliki ciri lebih terang dan sedikit karat. "Jika ragu, sampel seharusnya diambil langsung dari kontainer, bukan contoh yang diarahkan importir untuk diuji di laboratorium. Dengan cara itu, pengusaha enggak bisa bohong. Pejabat Bea dan Cukai sendiri mendapat kepastian barang yang diimpor baja paduan atau bukan," sebut seorang petugas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Terkait dengan dugaan manipulasi dokumen impor oleh importir-importir di Pelabuhan Tanjung Priok, Media Indonesia menelusuri perusahaan pemasok baja dalam skala besar. Salah satunya PT Cakung Prima Steel. Melalui surat elektronik, Media Indonesia meminta konfirmasi terkait dengan tudingan manipulasi dokumen impor baja paduan.

Direktur PT Cakung Prima Steel, Sasan Widjaja, mengatakan informasi yang menyebutkan pihaknya memanipulasi dokumen impor dengan mendaftarkan baja paduan menjadi baja biasa ialah salah besar. "PT Cakung Prima Steel ialah importir terdaftar yang sudah lama berdiri dan selalu taat pada peraturan pemerintah," jelas Sasan.

Agar lebih meyakinkan, dia menegaskan bahwa barang yang diimpor pihaknya sudah diinspeksi sebelum dikirim ke Indonesia. Tidak hanya itu, lanjutnya, selalu ada mill test certificate (MTC) dari pabrik dan besertifikat SNI. "Tidak mungkin kami bisa mengubah dan kami juga tidak akan mau mengubahnya," tegas Sasan.

Ia juga membantah PT Cakung Prima Steel bersekongkol dengan petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk meloloskan impor baja paduan. Sasan lantas memberi contoh masuknya baja impor mereka pada Februari 2015. "Bea dan Cukai Tanjung Priok menyegel barang kami dan telah memeriksa fisik serta mengambil contoh berdasarkan surat Nota Hasil Intelijen nomor S-9/KPU.01/BD.09/2015 pada 16 Februari 2015. Sampel tersebut telah diuji di laboratorium Industri bahan dan barang teknik," terangnya.

Orang internal
Ada tiga alasan yang mencurigakan soal adanya dugaan persekongkolan antara importir baja paduan dan penerima bea masuk. Input data impor baja dari Tiongkok lewat sistem daring selalu berjalan mulus. "Sepertinya ada orang internal Bea dan Cukai membantu dan menyiapkan data-data yang di-input sehingga sistem tidak pernah reject," cetus sumber di pelabuhan.

Kedua, pejabat fungsional pemeriksa dokumen selalu seragam meloloskan. Di Pelabuhan Tanjung Priok, terdapat empat kepala bidang (Kabid) yang membawahkan pemeriksaan dokumen. Mereka ialah Kabid Pelayanan Pabean dan Cukai I, Kabid Pelayanan Pabean dan Cukai II, Kabid Pelayanan Pabean dan Cukai III, dan Kabid Pelayanan Pabean dan Cukai IV.

Keempat Kabid dikenal sangat ketat memeriksa dokumen demi memaksimalkan penerimaan bea masuk untuk kas negara. Namun, khusus perusahaan tertentu yang dicurigai memasukkan baja dengan bea masuk tinggi, justru selalu mendapatkan bea masuk 0%. Kepala Bidang BKLI Bea dan Cukai Tanjung Priok Susila Brata saat dikonfirmasi hanya berbicara singkat dengan mengatakan akan mengecek terlebih dahulu ke bagian internal.

Pernyataan Susila Brata terkait pengecekan itu diragukan seorang petugas internal, kecuali jika Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Fajar Doni langsung turun tangan. "Begini ya. Kalau mau bersih, bersih semua. Kalau kita bersih, bagian lain tetap kotor, percuma. Ini soal gampang, kalau setiap kapal datang, diambil sampel baja secara acak lalu dibawa ke laboratorium, pasti ketahuan. Sebaiknya yang mengambil sampel petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) kantor pusat Bea dan Cukai. Jangan dari sini (Bea dan Cukai Tanjung Priok), biar fair," cetusnya.

Secara terpisah, Dradjad Wibowo, Pendiri dan Chairman Lembaga Kajian Strategis dan Intelijen Ekonomi Dradjad Wibowo and Partners, melihat adanya pelaku usaha nakal yang selama ini memancing di air keruh dan telah merugikan industri baja nasional. Dradjat yang juga dikenal sebagai pakar ekonomi menyatakan bahwa baja paduan impor asal Tiongkok merajalela di Tanah Air karena penegakan hukum tidak berjalan.

Bea dan Cukai, lanjutnya, memiliki data lengkap tentang importir-importir baja paduan. "Bila Bea dan Cukai telah memahami regulasi itu, sejatinya impor baja paduan dari Tiongkok tidak jorjoran seperti sekarang ini karena tarif yang dikenakan hingga 26%. Kondisi ini sangat serius dan sudah membahayakan industri baja nasional," tegas mantan Anggota DPR dari PAN tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya