Kantor BPN Jaksel Digeledah terkait Kasus Penjualan Aset DKI

Arga Sumantri
02/8/2016 20:39
Kantor BPN Jaksel Digeledah terkait Kasus Penjualan Aset DKI
(Ist)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan. Penggeledahan dilaporkan terkait kasus penjualan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yuvani Yazid mengatakan, pihak swasta diduga telah menjual aset milik Pemprov DKI berupa lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seluas 2.975 meter per segi.

"Yang mereka jual Rp36 miliar. Cuma dari harga tanahnya sekitar Rp120 miliar lah," kata Yuvani saat dihubungi, Selasa (2/8).

Lokasi lahan, kata dia, ada di kawasan kompleks Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel. Kasus tersebut terjadi pada 2014.

Yuvani mengatakan, hingga pukul 17.30 WIB tadi, penggeledahan masih dilakukan. Pihak Kejari Jaksel menggeledah lokasi sejak pukul 15.30 WIB.

"Kita membutuhkan beberapa barang bukti. Kita lagi inventarisasi mana yang perlu kita bawa. Yang mau kita tinggal," ujar Yuvani.

Sejauh ini, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial MI. Dia menjual lahan itu kepada pengembang. Satu tersangka lain, kata Yuvani, ialah staf pegawai BPN berinisial AS.

"Dia (AS) cuma staf di BPN. Tersangka sudah seminggu yang lalu. Belum (ditahan)," imbuh Yuvani. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya