Cek Kelengkapan Kir, Razia Taksi Berbasis Daring Digencarkan

(Ssr/Put/Pra/J-1)
02/8/2016 03:00
Cek Kelengkapan Kir, Razia Taksi Berbasis Daring Digencarkan
(MI/RAMDANI)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menegaskan kewajiban para pemilik taksi pelat hitam untuk mengikuti uji kir. Jika mereka tidak mau, mobil para pemilik taksi berbasis aplikasi daring itu akan ditahan. "Kan sudah sesuai dengan kesepakatan harus ada uji kir dan lolos uji kelayakan. Sebagian tidak mau uji kir katanya," kritik Ahok di Balai Kota, kemarin. Kewajiban itu, sambungnya, merupakan harga mati bagi angkutan umum berbasis aplikasi, seperti Uber Taxi, Grab Car, dan Go Car.

Hingga Senin (1/8), Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta sudah mengandangkan sedikitnya 11 pengemudi taksi berbasis daring karena tidak mengantongi surat lolos uji kir. Dari data yang dipegang Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dari 5.003 taksi berbasis aplikasi itu, baru 1.521 unit yang ikut uji kir. Terkait dengan itu, kemarin, Kementerian Perhubungan memanggil para operator taksi daring. "Inti pertemuan itu, pemilik taksi daring wajib memenuhi persyaratan administrasi dan operasional," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo.(Ssr/Put/Pra/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya