SATUAN Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya membidik kasus yang lebih besar setelah mengungkap suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar (Daglu) Kementerian Perdagangan.
"Kasus di Daglu ini membuka celah untuk masuk ke kasus yang lebih besar lagi," kata seorang anggota Satgasus kepada Media Indonesia, kemarin. "Setelah mengungkap kasus ini, kami dapat melihat modus-modus lain dalam proses dwellingtime (bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok," lanjutnya.
Kemarin, Satgasus yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKB Hengki Heryadi menangkap seorang perempuan berinisial Lucie Mariati di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut informasi yang dikumpulkan, Lucie adalah Direktur PT Garindo, importir yang sering menyetor uang ke pejabat Daglu supaya memperoleh izin masuk barang.
"Ia kami jemput paksa. Dia memiliki kaitan yang erat dengan pihak internal (Kemendag)," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.
Bukan hanya itu, Satgasus juga menangkap Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta saat ia baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional 2E Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya kini dijadikan tersangka.
Imam baru tiba di Jakarta menggunakan pesawat Korean Air dengan nomor penerbangan 627 dari Kanada. "Ia langsung ditahan," kata Hengki yang langsung turun menangkap Imam bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Sementara itu, Imam yang mengenakan jaket cokelat muda dan celana jeans enggan menjawab pertanyaan wartawan yang terus mencecarnya sampai memasuki mobil kepolisian.
Penangkapan Imam ini membuat seluruh tersangka dalam kasus ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya penyidik telah menahan Dirjen Daglu nonaktif Partogi Pangaribuan, staf berstatus tenaga honorer di Daglu Musyafa, dan Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya selaku importir, Ming Keng alias Hendra Sudjana.
Kembalikan fungsi pelabuhan Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Wahyu Hidayat mengatakan, bila ingin mencapai target dwelling time 4,7 hari, seharusnya substansi fungsi pelabuhan dikembalikan terlebih dahulu.
Menurutnya, pelabuhan sudah lama terasosiasi sebagai tempat penyimpanan barang, bukan berfokus pada fungsi utamanya, yaitu areal bongkar muat. "Lihat saja kondisi pelabuhan sekarang ini. Tumpukan kontainer di mana-mana layaknya penginapan. Fungsi pelabuhan itu kan sebenarnya tempat bongkar muat."
Wahyu berpendapat pemerintah harus memberikan ketegasan berapa lama waktu pengendapan barang di pelabuhan. Saat ini, batas toleransi yang diberikan maksimal 3 hari, belum lagi ditambah dengan praktik nakal pemilik kontainer yang sengaja mengulur waktu. Semestinya, selain memperketat pengawasan, batas waktu juga perlu dipangkas hingga 2 hari.
Ketua Indonesian National Shipowner Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan pihaknya tidak memiliki harapan ideal lama bongkar muat kapal. "Ya, gak muluk-muluklah. Kalau 4,7 hari tercapai saja, kita sudah senang," cetusnya.
Dia mengungkapkan kondisi di Pelabuhan Tanjung Priok membuat pelaku usaha di bidang logistik merugi hingga 30% dari total biaya. (Ths/Tes/J-1)