Mabes Polri Bareskrim Buru Pegawai Imigrasi

(Mal/J-1)
02/8/2016 01:20
Mabes Polri Bareskrim Buru Pegawai Imigrasi
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

BARESKRIM Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka ialah AR alias Vio, RHW alias Rendi alias Radit, dan SH alias Sarip. Seorang pegawai imigrasi pun diduga terlibat lantaran menerbitkan paspor untuk para korban. "Kita sedang menyelidiki juga untuk pihak imigrasinya karena seolah-olah para korban pernah punya paspor, padahal tidak pernah," beber Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri Jakarta, seni (1/8).
Ia menambahkan, satu paspor palsu itu dihargai Rp800 ribu. Paspor yang digunakan ialah paspor yang sudah tidak berlaku dan data identitas pemiliknya kemudian diubah.

"Pekan ini kita panggil oknum imigrasi DKI untuk dilakukan pendalaman," ucapnya. Umar menegaskan pegawai imigrasi itu bisa saja dijadikan tersangka jika terbukti melakukan kerja sama dengan mereka. "Mungkin dari oknum imigrasi bisa berpotensi menjadi tersangkanya. Minggu ini mudah-mudahan bisa kita putuskan oknum imigrasi bisa dijadikan tersangka atau tidak," kata dia.

Praktik perdagangan orang itu terbongkar setelah penyidik menelusuri praktik perdagangan manusia lewat media sosial. Dua pelaku, SH alias Sarip dan RWH alias Rendi (suami dari tersangka Vio), berhasil merekrut 23 korban dan sudah dikirim ke Malaysia. Para korban kebanyakan berasal dari Jawa Barat dan Jakarta. "Mereka direkrut mantan karyawan PJTKI. Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun, begitu sampai di Malaysia, mereka dijadikan sebagai PSK," terang Umar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya