Sindikat Impor Tekstil Ilegal Beromset Rp1 Miliar Per Bulan Dibongkar

Deny Irwanto
01/8/2016 20:20
Sindikat Impor Tekstil Ilegal Beromset Rp1 Miliar Per Bulan Dibongkar
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.)

PENYIDIK Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan tekstil dan pakaian bekas yang berpusat di gudang kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes M Fadil Imran mengatakan, dalam pembongkaran ini, tersangka di antaranya ialah pemilik barang, selaku mandor gudang, asisten mandor, buruh angkut, pembeli atau pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan enam sopir truk.

"Sedangkan satu tersangka yang juga merupakan rekan HS yakni UD melarikan diri (daftar pencarian orang/DPO). Total ada 2.216 bal koli pakaian bekas dari Jepang dan Korea yang dikumpulkan di Malaysia ke Riau melalui jalur khusus, jalur tikus, dan bergerak menuju Jakarta melalui jalur darat Pantai Timur Sumatra, Bakaheuni, Merak, lalu Jakarta," kata Fadil di lokasi penggerebekan, kawasan Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/7).

Fadil menjelaskan, barang-barang yang telah diimpor tersangka ialah kemeja, kaos oblong cowok, kaos oblong cewek, baju lengan panjang dan celana jeans.

"Kami menduga bahwa sindikat ini tidak hanya barang bekas, tetapi juga importasi ilegal barang lainnya seperti sepatu, sepatu roda, perlengkapan olahraga, tas dan lainnya," lanjut Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112 Ayat 2, dan 113 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau UU RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam penyelundupan ini, para tersangka bisa meraup untung hingga Rp1 miliar tiap bulannya. Barang bekas itu dijual per koli Rp2 juta sampai Rp3 juta, dengan rata-rata 300 bal.

Fadil menjelaskan, usaha ilegal para tersangka sudah berjalan 3 tahun.

"Dengan diedarkan di Jakarta seperti di Pasar Senen, atau diedarkan juga di Pulau Jawa seperti Surabaya, bahkan peredaran juga sampai ke luar Jawa," jelas Fadil.

Selain barang bekas, lanjut Fadil, pihaknya juga menyita enam alat angkut, 11 nota surat jalan, serta satu buku catatan distribusi barang.

"Potensi kerugian negara dari pajak yang harusnya dibayarkan dalam setahun mencapai miliaran. Juga, dari segi kesehatan ada potensi penyakit, kuman dan bakteri yang terkandung di pakian bekas yang masuk tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait," pungkas Fadil. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya