Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pertamanan dan Permakaman DKI Jakarta terus menertibkan makam fiktif yang berada di berbagai Taman Permakaman Umum (TPU) di Ibu Kota. Selain mencari dan membongkar makam-makam fiktif tersebut, dinas yang dipimpin Djafar Muchlisin itu juga menjatuhkan sanksi pada pegawai negeri sipil (PNS) pengawas TPU dan pekerja harian lepas (PHL) yang terbukti terlibat.
Sejak temuan itu bergulir pada Mei lalu, kata Djafar, sudah ada 48 PNS yang dimutasi, dan 8 PHL dipecat. “Jika dia PNS, bisa saja sampai dengan pemecatan. Yang sudah dilakukan ini mencopot jabatan atau memindahkan. (PNS) yang sedang dalam proses pecat pun ada,” ungkapnya saat ditemui di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, kemarin.
Delapan PHL yang sudah dipecat, tegas dia, terbukti ikut bermain dalam kasus makam fiktif tersebut. “Itu yang betul-betul melakukan (jual-beli makam) sehingga dia dipecat,” tegasnya.
Djafar mengatakan permainan percaloan makam itu telah berlangsung selama puluhan tahun. Biasanya, permainan dimulai dari pihak RT dan RW kemudian berlanjut ke petugas permakaman dan perawat makam. “Saat ini, ada peluang masyarakat yang bingung datang ke makam dan tahunya makam sudah penuh. Oleh oknum dikatakan bisa diusahakan, sehingga karena keadaan mendesak, maka terjadilah transaksi.”
Ia menegaskan pemeriksaan data dan pengawasan terhadap ketersediaan makam akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah. Bisa saja, kata Djafar, ditemukan lagi makam fiktif di TPU lain di luar tujuh TPU yang sudah ditelusuri. “Supaya masyarakat tahu kalau lahan makam sebenarnya masih tersedia,” tuturnya.
Bertambah
Sampai kemarin, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI membongkar lagi dua makam fiktif. Kali ini, di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. Dengan demikian, totalnya telah ditemukan 376 makam yang diduga fiktif di tujuh TPU di DKI Jakarta. TPU tersebut, yakni TPU Tegal Alur, Karet Bivak, Karet Pasar Baru, Kawi-Kawi, Pondok Rangon, Menteng Pulo, dan Kampung Kandang.
Jumlah terbanyak terdapat di TPU Tegal Alur, dengan temuan 164 makam yang diduga fiktif. Namun, makam-makam fiktif tersebut belum seluruhnya dapat dibongkar lantaran masih dalam proses verifikasi terhadap keluarga ahli waris. Makam-makam itu merupakan makam yang tidak terdaftar pada data, tapi di lapangan terdapat gundukan tanah dan batu nisan.
Adanya makam fiktif jelas melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Pada pasal itu disebutkan pemesanan makam hanya diperuntukkan jenazah atau kerangka. Pemesanan tidak diperbolehkan untuk persediaan bagi orang yang belum meninggal atau masih hidup.
Djafar meminta agar warga ikut proaktif melaporkan jika diminta iuran tidak wajar, khususnya pada lahan permakaman yang dikelola Pemda DKI. (Nic/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved