Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap, Pelanggar Naik 113%

Deny Irwanto
29/7/2016 13:09
Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap, Pelanggar Naik 113%
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

UJI coba kebijakan ganjil genap yang digagas Pemerintah Provinsi DKI masih belum dipatuhi oleh pengendara.

Hingga hari kedua, Kamis (28/7), polisi mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara semakin meningkat jiika dibanding dengan hari pertama pelaksanaannya.

"Pada hari kedua, terjadi peningkatan pelanggaran sebesar 113%, dibandingkan uji coba hari pertama. Pada 27 Juli, ada 553 teguran lisan dan pada 28 Juli berjumlah 1.176 teguran lisan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7).

Budiyanto menjelaskan ribuan teguran tersebut dilakukan petugas gabungan di lapangan. Teguran dilakukan di ruas Jalan Kuningan, Jalan sekittar Bundaran Senayan, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan sebagian ruas Jalan Gatot Subroto.

"Teguran lisan pada pagi hari ada 845 dan sore hari ada 331 teguran. Jumlah total peneguran lisan 1.176 teguran," pungkas Budiyanto.

Pemprov DKI memberlakukan masa uji coba kebijakan ganjil genap sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

Penerapan ganjil genap ini hanya diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Kebijakan itu untuk menggantikan penerapan 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial.

Kendaraan tertentu yang tidak kena pembatasan ini, yaitu angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil para menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.

Plat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Plat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9. Sedangkan plat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya