48 Pengawas TPU Tengah Diproses Terkait Makam Fiktif

Arga Sumantri
29/7/2016 16:31
48 Pengawas TPU Tengah Diproses Terkait Makam Fiktif
(Petugas sedang membongkar makam fiktif -- MI/Galih Pradipta)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberi sanksi bagi pihak yang terlibat dalam kasus makam fiktif. Pemberian sanksi bakal diberikan baik kepada pekerja harian lepas, pengawas, dan pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU).

"Jika dia PNS, bisa saja sampai dengan pemecatan. Yang sudah dilakukan saat ini mencopot jabatan atau memindahkan," Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlis di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (29/7).

Djafar menyatakan sejak Mei 2016, sudah ada 48 pengawas yang diproses lantaran diduga terlibat dalam kasus makam fiktif. Djafar tidak menyebut rinci berapa orang yang sudah kena sanksi.

"Kurang lebih ada delapan PHL yang betul-betul melakukan hal yang sama (pelaku makam fiktif) sehingga dipecat," tambah Djafar.

Pemprov DKI menduga ada permainan dan pungutan liar pada penyediaan lahan pemakaman di Jakarta. Sebelum ada sistem online seperti saat ini, marak pemesanan makam yang dilakukan melalui masyarakat sekitar maupun perawat makam.

Di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, tercatat 164 makam yang ada diduga fiktif. Makam itu segera dibongkar seluruhnya.

Makam-makam diduga fiktif lantaran tidak tercatat di data registrasi. Dua makam di TPU Tegal Alur sudah langsung diratakan kembali. Makam fiktif lainnya menyusul diratakan dengan tanah. TPU ini tercatat paling banyak ditemukan makam fiktif.

Adanya makam fiktif jelas melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Pasal itu menyebutkan pemesanan makam hanya diperuntukkan bagi jenazah atau kerangka. Pemesanan tidak diperbolehkan untuk persedian bagi orang yang belum meninggal atau masih hidup. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya