2 Dokter lagi Jadi Tersangka Vaksin Palsu

(Beo/MTVN/J-2)
29/7/2016 03:10
2 Dokter lagi Jadi Tersangka Vaksin Palsu
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

TERSANGKA kasus vaksin palsu bertambah menjadi 25 orang, setelah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lagi 2 dokter sebagai tersangka.
Keduanya ialah Dita dan Harmon yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Sandi Nugroho, penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (26/7). "Peran mereka mendistribusikan," katanya, Kamis (28/7).

Sebanyak 23 orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, beberapa di antara juga berprofesi sebagai dokter, sedangkan yang lainnya bidan, distributor vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, dan produsen. Salah seorang dokter dari RS Harapan Bunda yang lebih dulu menjadi tersangka ialah Indra. Dalam kasus itu, ia membeli vaksin palsu tersebut dari S, seorang sales sekaligus kurir vaksin ke sejumlah apotek. Sandi mengungkapkan seluruh tersangka dibagi menjadi empat berkas perkara. Tiga di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis (28/7).

Sementara itu, satu berkas lainnya masih dilengkapi penyidik. Ia juga menjelaskan, dalam rapat koordinasi, satuan tugas (satgas) penanganan vaksin palsu membahas kemungkinan beredarnya obat palsu. "Itu baru berupa pertanyaan ke para dokter, apakah ada juga obat yang dipalsukan," ucapnya. Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menjelaskan, berkas para tersangka pertama dilimpahkan pada 22 Juli. Berkas tersebut atas nama tujuh tersangka, yakni Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati. Berkas kedua, lanjutnya, terdiri dari delapan tersangka, yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, Indra, Harmon, dan Dita.

"Berkas ketiga ada empat tersangka, yakni Agus, Thamrin, Sutanto, dan dr Hud," beber Martinus. Satu berkas lainnya yang belum dilimpahkan terdiri dari enam tersangka, yakni Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dr Ade, dan Juanda. "Berkas empat besok (hari ini, dikirim ke Kejagung)," ucap Martinus. Di sisi lain, DPR dalam rapat paripurna penutupan sidang masa sidang V sepakat membentuk Tim Pengawas Vaksin Palsu. Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan pembentukan tim dilatarbelakangi temuan Baresrkim Polri tentang adanya 14 RS yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya