Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli resmi digantikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya menjabat Menteri Koordintor Politik, Hukum, dan Keamanan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun menilai penggantian Rizal Ramli tidak ada hubungannya dengan putusan pembatalan reklamasi yang sempat dilontarkan Rizal di media-media.
"Nggak ada lah itu. Ngarang saja. Mana ada dicopot gara-gara reklamasi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/7).
Ahok menegaskan penggantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo dan dilakukan atas dasar evaluasi kinerja menteri seadil-adilnya.
"Itu kan hal prerogatif presiden. Aku mana tahu. Presiden kan punya penilaian sendiri," tukasnya.
Alasan terkait reklamasi pun, menurut Ahok, tidak patut menjebloskan Rizal ke lubang reshuffle kabinet. Karena untuk membatalkan izin reklamasi harus lah dikeluarkan keputusan presiden (Keppres). Sebab, izin reklamasi yang haknya berada di wewenang gubernur juga ditetapkan melalui keppres, yakni Keppres Nomor 52 Tahun 1995.
"Aku nggak tahu. Reklamasi kan bukan urusan menteri, tapi urusan presiden, yang nentukan presiden, keppres kan. Kalau mau membatalkan reklamasi harus mencabut Keppres 52 Tahun 1995," ujarnya.
Ahok pun sebenarnya turut senang bila izin reklamasi yang sudah dikeluarkan dan menjadi milik pihak swasta bisa dibatalkan. Sebab, ia melalui BUMD bisa mengambil alih proyek reklamasi sehingga keuntungan sepenuhnya bisa menjadi milik Pemerintah Provinsi DKI.
Ia sendiri saat ini mengaku sedang bersurat ke Mahkamah Agung agar bisa menggunakan peraturan gubenur (pergub) untuk mengatur reklamasi pulau berikut tata ruangnya. Hal itu harus dilakukan agar proyek reklamasi bisa terus berjalan tanpa adanya peraturan daerah (perda). Sebab, dua rancangan perda yang sudah diajukan dihentikan pembahasannya oeh DPRD dan tidak akan lagi diparipurnakan.
Pergub itu akan dikeluarkan untuk merinci Perda No 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi yang proses revisinya menjadi salah satu yang diajukan dan tidak dilanjutkan oleh DPRD DKI.
"Kita baru kirim surat ke MA. Kita tanya, kalau perda lama tentang reklamasi kita sudah ada tahun 1995 nih. Terus kita masuklan revisi tapi DPRD nolak. Nah, boleh nggak kalau nolak kita gunakan pergub dulu. Fatwa gitu. Nggak mungkin kan investasi berhenti. Orang udah bangun, kalau nggak ada RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) laut ini kan untuk zonasi ya nggak mungkin ada IMB," ungkapnya.
Kebutuhan melanjutkan investasi di pulau reklamasi pun, menurut Ahok, bukan semata untuk keuntungan pengembang, melainkan untuk mendapatkan kontribusi tambahan dan kewajiban pengembang yang dialokasikan untuk pembangunan di daratan Jakarta.
Pemprov DKI memang mengandalkan kontribusi dan kewajiban pengembang untuk sejumlah proyek besar seperti proyek pengendalian banjir yakni pembangunan tanggul pesisir pantai, pembangunan rumah pompa, sheetpile sungai untuk normalisasi, serta pembangunan rusun. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved