Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (27/7) menggelar uji coba kebijakan sistem ganjil-genap, di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Pada pekan pertama, polisi hanya akan memberikan imbauan kepada para pelanggar.
"Pekan ini, kami hanya memberikan imbauan. Nanti, pekan kedua, baru diberikan sanksi teguran menggunakan blangko," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (27/7).
Uji coba mulai diberlakukan hari ini pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, dilanjut sore pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Budiyanto menjelaskan, untuk membantu melancarkan sistem ganjil genap, Ditlantas Polda Metro Jaya menurunkan sekitar 200 personel untuk melakukan pengawasan.
"Uji coba ini mengedepankan efek pencegahan berupa imbauan dan teguran. Nanti, kalau sudah diberlakukan, kami akan melakukan pengawasan, mendatangi kendaraan yang melanggar, menanyakan kelengkapan surat, dan mengecek apakah sesuai dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), kemudian ditilang sesuai pelanggaran," tegasnya.
Pemprov DKI merencanakan akan memberlakukan masa uji coba kebijakan ganjil genap sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.
Penerapan ganjil genap ini hanya diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial.
Kendaraan tertentu yang tidak kena pembatasan ini, yaitu angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil para menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.
Plat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Plat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9. Sedangkan plat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8.
Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved