DALAM satu bulan diperkirakan ada 36 ribu dokumen perizinan impor terbitan 18 instansi di Pelabuhan Tanjung Priok. Sekitar 36% di antaranya berasal dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Sumber Media Indonesia di Polda Metro Jaya mengatakan hampir semua dokumen terbitan Ditjen Daglu beraroma suap dan gratifikasi.
Pasalnya, importir di sana dilegalkan untuk memasukkan barang tanpa perlu menempuh proses perizinan terlebih dahulu. Kemudahan pembuatan legalitas barang yang diberikan Ditjen Daglu kepada importir ternyata sudah berlangsung sejak 2013. Setiap staf dan pejabat di sana siap memberikan solusi asalkan ada pelicin.
Namun, staf dan pejabat biasa dilarang ikut campur dalam perizinan impor barang bernilai fantastis. "Karena model seperti itu memerlukan rekomendasi langsung dari Dirjen Daglu sehingga suap dan gratifikasinya juga ke dirjen," kata sumber tersebut. Sebagai contoh, lanjut dia, HS alias ME yang merupakan importir dan menjabat Komisaris PT RKA, mengaku diberikan fasilitas khusus oleh Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan.
Partogi mempersilakan HS memasukkan barang apa pun meski tidak sesuai standar, barang bekas, atau hasil rekondisi. Itu jelas melanggar regulasi tentang syarat dan kondisi barang impor. Setelah harga penerbitan perizinan barang disepakati, HS memerintahkan anak buahnya untuk berkomunikasi dengan MUS, honorer di Ditjen Daglu dan bawahan Partogi mengurus berkas termasuk penyerahan dana.
HS dan MUS sudah berstatus tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik juga menetapkan status serupa terhadap IA yang menjabat Kasubdit Barang Modal bukan Baru Ditjen Daglu. Cekal Penyidik Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya yang dipimpin Kapolres Tanjung Priok AKB Hengky Haryadi, kemarin, memeriksa intensif Partogi. Tim juga disupervisi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Mujiyono. Dalam pemeriksaan, lanjut sumber Media Indonesia, Partogi selalu berkelit saat ditanya pola transaksi dengan HS dan para importir.
Partogi membantah jajarannya memberikan fasilitas khusus. "Namun, di sini kami tidak mengejar pengakuan dia. Kami memiliki bukti cukup, seperti pengakuan tersangka MUS, HS, slip barang masuk, pernyataan saksi, dan dokumen digital." Para saksi yang sudah diperiksa, lanjut sumber, antara lain TL, Direktur Impor Daglu, KL, Kepala Seksi Fasilitas Ekspor-Impor, RN, Kasie Barang Impor, BL, Kasie Direktorat Impor, Bambang, staf Dirjen Daglu, serta N dan KS yang merupakan broker.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menerangkan pihaknya sudah menerbitkan surat cekal kepada Partogi, IA, dan TL. IA saat ini masih berada di Kanada dengan alasan dinas dan dijadwalkan mendatangi penyidik besok.