Pelanggar Sistem Ganjil Genap akan Dapat Blanko Teguran 4 Rangkap

Arga Sumantri
27/7/2016 08:28
Pelanggar Sistem Ganjil Genap akan Dapat Blanko Teguran 4 Rangkap
(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan uji coba sistem ganjil genap. Selama masa uji coba pada 27 Juli hingga 26 Agustus, pelanggar sistem ganjil genap belum akan kena penindakan tilang. Polisi akan memberikan teguran berupa blanko serta surat pernyataan.

"Kita hampiri dengan baik. Kita komunikasikan, lalu kita berikan blanko teguran secara tertulis," kata Kepala Subdirektorat Bidang Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi, Selasa (26/7).

Secara rinci, Budiyanto menjelaskan blanko teguran mirip surat tilang. Ada empat rangkap blanko teguran yang disiapkan disiapkan polisi.

Blanko warna merah akan diberikan pada pengendara yang melanggar sistem ganjil genap. Sementara, blanko warna hijau ditujukan bagi perusahaan tempat pengendara bekerja.

"Warna putih untuk arsip, satu lagi untuk surat pernyataan," ujar Budiyanto.

Bagi pengendara yang beberapa kali melanggar, kata Budiyanto, juga hanya akan mendapat blanko teguran. Sistem tilang baru diterapkan ketika metode ganjil genao resmi diberlakukan pada 30 Agustus.

"Prinsipnya iya selama kita masa uji coba ini, masih pakai blanko teguran," tegas Budiyanto.

Sistem ganjil genap membatasi penggunaan kendaraan di jalan tertentu berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi. Jika angka terakhir nomor polisi ganjil, berarti hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya.

Sistem ini berlaku di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja. Juga berlaku di sepanjang Jalan Gatot Subroto dari simpang Kuningan hingga Senayan dan sebaliknya. Waktu pelaksanaan pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah optimistis metode ganjil genap mengurangi kemacetan hingga 37%. Sebab, okupansi kendaraan pribadi di Jabodetabek yaitu 75%.

Jumlah kendaraan pribadi di Jabodetabek mencapai 16,9 juta. Sebanyak 8,49 juta unit kendaraan dengan nomor polisi terakhir ganjil dan 8,45 juta unit kendaraan bernomor polisi terakhir genap.

Sistem ITU resmi diberlakukan pada 30 Agustus. Andri mengatakan, denda bagi kendaraan yang melanggar maksimal Rp500 ribu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya