Pengadaan UPS Muncul Tiba-Tiba

MI
30/7/2015 00:00
Pengadaan UPS Muncul Tiba-Tiba
(ANTARA/RENO ESNIR)
GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kemarin, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Gubernur yang kerap disapa Ahok itu dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2014.

Seusai diperiksa selama 5 jam sejak pukul 11.30 WIB, Ahok mengaku ditanyai seputar wewenangnya selaku gubernur dan ketika menjadi pelaksana tugas gubernur.

"Selain itu, juga ditanya soal kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUAPPAS) karena itu harus ada kesepakatan antara DPRD dan eksekutif," terang Ahok.

Dalam KUAPPAS, Ahok menyampaikan kepada penyidik bahwa UPS tidak pernah termuat. Terlebih pengadaan UPS memang tidak menjadi prioritas.

Kala itu, yang mendesak untuk dibeli ialah alat-alat untuk menanggulangi banjir rob dan truk sampah. Adapun yang terkait dengan sektor pendidikan, anggaran lebih besar untuk rehabilitasi sekolah.

"Jadi, UPS itu tiba-tiba saja muncul, bukan aspirasi masyarakat, bukan hasil musyawarah perencanaan pembangunan, tidak ada juga di KUAPPAS," tegas Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan dirinya juga tidak mengetahui ada dana yang keluar untuk pengadaan UPS. Ia hanya mengatakan berdasarkan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah ditemukan adanya anggaran siluman.

Limpahkan ke Kejagung
Kasubdit I Dittipikor Kombes Adi Deriyan mengatakan selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 21 pertanyaan untuk Ahok. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan penyidik dapat dijawab Ahok yang hadir sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman. Walaupun tidak merinci apa saja materi pertanyaannya, Adi mengatakan salah satunya ialah terkait dengan mekanisme dan proses penyusunan anggaran.

Adi mengatakan pihaknya sendiri berharap kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Setelah pemeriksaan Basuki, berkas perkara Alex Usman akan segera dilimpahkan ke Kejagung," tandas Adi.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat dirinya menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjabat PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. (Beo/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya