Jelang Uji Coba Ganjil-Genap, Ini Tarif Kantung Parkir Kendaraan di Kawasan Blok M

Arga Sumantri
26/7/2016 14:29
Jelang Uji Coba Ganjil-Genap, Ini Tarif Kantung Parkir Kendaraan di Kawasan Blok M
(ANTARA)

UJI coba pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap bakal dilakukan mulai Rabu (27/7). Pemerintah Provinsi DKI pun telah menyiapkan kantung parkir bagi para pengendara.

Ada dua tempat kantung parkir yang disiapkan, pertama di kawasan Blok M, kemudian satu lagi di kawasan Kota Tua.

Pantauan di lapangan, kantung parkir kendaraan di kawasan Blok M terdapat di beberapa titik, seperti kawasan Mal Blok M, dan Jalan Falatehan serta Jalan Sunan Kalijaga. Dua lokasi di luar kawasan Mal Blok M itu persis berada di samping Terminal Blok M.

Di jalan Falatehan, sistem parkir sudah menggunakan parkir elektronik. Bagi mobil yang memarkir di lokasi itu kena tarif Rp5 ribu per jam. Tarif tambahan bakal dikenakan setiap jam berikutnya dengan besaran yang sama.

"Maksimal kena biaya itu empat jam. Jadi Rp20 ribu," ungkap seorang petugas parkir, Ahmad di Jalan Falatehan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).

Ahmad mengatakan tarif Rp20 ribu merupakan angka maksimal yang dibayar pengendara yang memarkirkan mobil. Artinya, kalaupun pengendara memarkiran mobilnya sepanjang jam kantor, tarif yang mesti dibayar tetap Rp20 ribu.

"Itu sudah maksimal. Seharian tetap bayarnya sebesar itu," tambah Ahmad.

Ahmad menyambut baik kebijakan kawasan Blok M jadi tempat kantung parkir. Sebab, dia memprediksi jumlah kendaraan yang bakal masuk parkiran lebih banyak dibanding hari biasa.

"Siapa tahu gajinya juga ikut naik," cetus dia sambil tertawa.

Petugas parkir lainnya, Syuaib juga sudah mengetahui kawasan itu bakal jadi kantung parkir. Dia mengatakan kapasitas parkir, khususnya di Jalan Falatehan, tak sampai seratus mobil.

"Sekitar 50-an mobil paling," kata Syuaib

Kondisi kantung parkir di Jalan Sunan Kalijaga, juga tidak jauh beda. Sistem parkir sudah menggunakan parkir elektronik. Tarifnya pun serupa. Daya tampung kendaraan di Jalan Sunan Kalijaga juga sekitar 50 mobil.

Selain dua kawasan itu, pengendara dari arah Selatan yang bakal menuju Utara juga bisa memarkirkan kendaraan di kawasan perbelanjaan Blok M. Parkiran di kawasan itu dikelola pihak swasta. Tarifnya, Rp4 ribu per jam. Namun, tidak ada tarif maksimal jika parkir di kawasan pusat belanja Blok M.

"Kecuali member, tarif parkir mobil kalau ditinggal seharian bisa tinggi," kata seorang petugas keamanan Sony. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya