Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghargai adanya usulan dari DPRD DKI agar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, dalam masa transisi sekarang lebih baik pengelolaan TPST Bantargebang diambil alih Dinas Kebersihan DKI daripada dikelola pihak ketiga atau BUMD DKI.
“Kita lihat dululah proses transisinya. Biar dalam proses transisi ini, Dinas Kebersihan yang ada di depan ya. Tentang perkembangannya ke depan kita lihat nanti,” kata Djarot, di Kementerian Sekretariat Negara, Senin (25/7).
Menurut dia, Dinas Kebersihan DKI telah berupaya melakukan persiapan penuh dalam mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang. Bahkan, pegawai yang bekerja di TPST tersebut tetap akan dipekerjakan. Begitu dengan para pemulung tetap dapat bekerja memilah-milah sampah di sana.
“Dinas Kebersihan DKI berupaya keras dengan memanfaatkan seluruh pegawai kita di sana. Dijadikan PHL. Kita ingin all out supaya ada perubahan signifikan bahwa dikelola pemerintah itu jauh lebih baik dibandingkan pihak ketiga. Itu saja sebetulnya pesan kuncinya,” ujar mantan anggota DPRD Jawa Timur.
Mengenai penentuan sistem pengelolaan dan teknologi yang digunakan serta hal-hal lain yang menyangkut peningkatan kualitas pengolahan sampah di TPST Bantargebang, menurut Djarot, dapat ditentukan setelah masa transisi usai. Diharapkan masa transisi dapat rampung dalam waktu enam bulan ke depan.
"Ini kan masih masa transisi pengambilalihan. Apakah itu nanti proses pengambilalihan BUMD atau cukup dengan Dinas Kebersihan itu, kita lewati dulu masa transisi,” tuturnya.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan, pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sampah antara Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya Jo PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), Pemprov DKI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan.
Isi surat tersebut tentang Pengakhiran Perjanjian peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengoperasian tempat pengelolaan dan pengoperasian TPST Bantargebang di kota Bekasi kepada PT GTJ Jo PT NOEI pada 19 Juli 2016.
“Isi Pengakhiran Perjanjian tersebut pada pokoknya memberitahukan bahwa GTJ Jo NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam sesuai perjanjian. Seperti yang telah diperingatkan dalam Surat Peringatan kesatu, Surat Peringatan kedua, dan Surat Peringatan ketiga,” kata Isnawa.
Akibat pengakhiran perjanjian tersebut, lanjutnya, Pemprov DKI jakarta mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantargebang. Kemudian, PT GTJ dan PT NOEI wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan TPST, serta menyerahkan aset, sarana dan prasarana lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved