Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai menguji coba pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap mulai 27 Juli 2017. Sistem itu bakal diterapkan di jalan yang selama ini menggunakan sistem 3 in 1.
Penerapan peraturan dilakukan dengan cara meyesuaikan pelat nomor ganjil berdasarkan tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan plat nomor genap akan beroperasi pada tanggal genap.
Ruas jalan yang akan digunakan untuk uji coba metode ganjil genap ini adalah, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Medan Merdeka Barat. Serta sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto. Namun, masyarakat dapat melalui rute alternatif atau ruas jalan di luar kawasan ganjil-genap.
Kendaraan dari arah timur mengarah ke barat dapat melintasi Jalan Gatot Subroto – .R Rasuna Said - Jalan Dr Satrio - Jalan KH Mas Mansyur - Jalan Pejompongan - Jalan Penjernihan - Jalan Gatot Subroto - Jalan S. Parman atau Slipi - dan seterusnya.
Kendaraan dari barat mengarah ke timur atau selatan, dapat melalui Jalan Gatot Subroto - Jalan Penjernihan - Jalan Pejompongan - Jalan KH Mas Mansyur - Jalan Dr Satrio - Jalan H.R. Rasuna Said - Jalan Gatot Subroto atau Jalan Kapten Tendean dan seterusnya.
Kendaraan dari selatan menuju ke utara dapat melalui Jalan Panglima Polim - Jalan Bulungan - Jalan Patiunus - Jalan Hamengkubuwono 10 - Jalan Hang Lengkir - Jalan Asia Afrika - Jalan Gelora - Jalan Tentara Pelajar - Jalan Penjernihan - Jalan KH Mas Mansyur - Jalan Cideng Barat - Jalan Abdul Muis - Jalan Majapahit dan seterusnya.
Sebaliknya, kendaraan dari utara menuju ke selatan bisa melalui Jalan Gajah Mada atau Hayam Wuruk (Harmoni) - Jalan Ir Haji Juanda - Jalan Veteran 3 - Jalan Medan Merdeka Utara - Jalan Perwira - Jalan Lapangan Banteng - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur - Jalan Ridwan Rais - Jalan Prapatan - Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jalan Menteng Raya - Jalan Cut Mutia - Jalan Teuku Umar - Jalan Sam Ratulangie - Jalan Hos Cokroaminoto - Jalan HR. Rasuna Said - Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.
Kebijakan ganjil genap berlaku dari Senin-Jumat mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB, sementara pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved