Rumah Sakit Bisa Dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen (Tulisan 3-Habis)

Tim Investigasi
25/7/2016 12:00
Rumah Sakit Bisa Dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen (Tulisan 3-Habis)
()

VAKSIN palsu telah mempermalukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan. Fungsi pengawasan terbukti lumpuh. Para pelaku kejahatan dengan mudah memalsukan obat dan vaksin yang terkait langsung dengan kesehatan manusia. Lantas siapa yang harus mengawasi? Wartawan Media Indonesia Ardhy Dinata Sitepu dan Sri Utami meminta pandangan Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryanto. Berikut petikan wawancaranya.

Mengapa bisa terjadi pemalsuan vaksin?

Kasus pemalsuan vaksin menunjukkan ada masalah serius dalam pengawasan. Secara sederhana, struktur lembaga pengawasan di Indonesia terlalu lebar. Di beberapa negara hanya dua pilihan pengawasan. Pertama, negara yang menganut single otority seperti Tiongkok dan Amerika Serikat. Mereka memiliki lembaga tunggal pengawasan obat seperti china FDA dan US FDA. Sementara di Indonesia menganut multiactor yakni Kemenkes dan BPOM.

Apakah tidak lebih baik pengawasan dilakukan berlapis oleh Kemenkes dan BPOM?

Kasus pemalsuan vaksin memberikan informasi bahwa pengawasan multiactor tidak efektif karena terjadi rivalitas. Efektifitas berkaitan dengan model kelembagaan, begitu pun dengan anggaran. Kalau model multiactor, anggaran yang digelontorkan menyebar dan ada perebutan kapling antarinstitusi. Sementara, single otority tidak mengenal rivalitas. China FDA dan US FDA bahkan melakukan pengawasan sampai ke pintu masuk negara seperti bandara dan pelabuhan mirip dengan fungsi dan tugas bea cukai.

Bagaimana semestinya pengawasan vaksin dilakukan?

Peran distributor sangat siginifikan untuk memastikan alur distribusi obat dan vaksin terdokumentasi dengan rapi. Di kita, penyaluran obat dan vaksin dari distributor belum tercatat sehingga penggunaan obat dan vaksin tidak diketahui BPOM. Oleh sebab itu, distributor harus mengetahui kemana saja obatnya dijual. Misalnya, ada penyakit yang mengonsumsi obat rutin. Obat tersebut tidak memerlukan resep dokter. Dalam konteks ini, apotek atau rumah sakit harus mencatat untuk mengetahui siapa saja yang membeli obat tersebut. Begitu jika obat dengan resep dokter yang diberikan rumah sakit, harus tercatat pemakaiannya. Ini sama dengan penggunaan vaksin. Berapa jumlah vaksin yang didistribusikan dan jumlah orang yang divaksinasi harus tercatat.

Seperti apa alur pendistribusian vaksin palsu?

Alur distribusi obat dan vaksin ke rumah sakit melewati sejumlah prosedur. Pertama pembuat vaksin palsu melewati prosedur resmi lewat penawaran ke rumah sakit. Jika itu dilakukan, manajemen rumah sakit tidak bisa mengelak dan harus dituntut secara hukum. Kedua, lewat dokter rumah sakit anak. Jika pembeli menggunakan vaksin, bukti pembayaran langsung dikeluarkan dokter bersangkautan sehingga rumah sakit mengklaim tidak bertanggung jawab. Sepatutnya rumah sakit tidak bisa dilepaskan dari kasus kedua. Rumah sakit harus bertanggungjawab karena dokter bersangkutan bekerja di rumah sakit tersebut.

Pasal apa yang bisa menjerat rumah sakit?

Selama ini, saksi hukum kelembagaan tidak pernah diberikan. Polisi mengenakan tindak pidana kejahatan obat kepada perorangan, bukan birokrasi sehingga tidak ada efek jera. Polisi menggunakan paradigma berdasarkan KUHP. Padahal perlu dilihat apakah pilihan tersebut merupakan profesional judgement atau ada factor X. Ini perlu diuji. Apalagi sekarang banyak Undang-Undang yang bisa dipakai, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah ada mekanisme pertanggungjawaban korporasi jika ikut terlibat.

Kelalaian apalagi yang biasa dilakukan rumah sakit?

Kelalaian rumah sakit melakukan prosedur waste management menyebabkan ampul bekas bisa diperoleh pemalsu vaksin. Kasus ampul bekas yang diperoleh pemalsu dari Rumah Sakit Bhetesda Yogyakarta menunjukkan waste management rumah sakit tidak benar. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak sesuai prosedur bisa memberikan ruang untuk oknum yang bermain. (T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya