Didenda gara-gara Lupa Bawa KTP

Gana Buana, Kisar Rajaguguk
22/7/2016 09:10
Didenda gara-gara Lupa Bawa KTP
(Petugas memeriksa kelengkapan identitas penumpang angkutan umum saat Operasi Yustisi di Terminal Induk Bekasi---ANTARA/Ivan Pramana Putra)

JUMAIDAH, 53, mendadak panik saat petugas Tim Yustisi menginterogasinya di dalam Terminal Kota Bekasi, Rabu (20/7). Perempuan yang tinggal di daerah Cikiwul, Bantargebang, itu mengaku tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Ia takut disangka pendatang yang baru saja tiba di Bekasi. "Saya lupa bawa KTP, tertinggal di rumah," ujarnya kepada petugas.

Perempuan yang akrab disapa Jum itu menjelaskan ia saat itu baru selesai berbelanja di Pasar Baru, Bekasi. Ia ke terminal untuk pulang naik angkutan umum. "Saya cuma pergi belanja. Bawa uang dalam dompet pun tidak banyak. Saya juga tidak bawa KTP."

Perempuan lainnya, Laela, 62, juga terpaksa berurusan dengan tim Operasi Yustisi Kota Bekasi. Laela yang tinggal di daerah Margahayu itu ikut terjaring karena belum memperpanjang masa berlaku KTP miliknya.

Bahkan ia, belum mengganti KTP biasa ke KTP berbasis elektronik. "Saya tidak pernah memperhatikan masa berlaku KTP saya. Sudah tidak pernah urus apa pun pakai KTP," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Proyeksi dan Pengembangan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Jamus Rasidi menjelaskan, dalam operasi yustisi itu, terjaring 54 orang. Kebanyakan mereka tertangkap karena tidak membawa kartu identitas.

"Semuanya WNI. Mereka yang terjaring razia disidang di hadapan hakim dari pengadilan negeri. Maksimal kena denda Rp50 ribu atau kurungan selama 1 hari," jelasnya.

Sementara itu, 500 pendatang baru diketahui datang ke Kota Depok sejak musim libur Lebaran berakhir. "Dari hasil pendataan di lapangan, penduduk baru tersebut berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatra," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir, kemarin (Kamis, 21/7).

Menurut Munir, pihaknya sudah meminta lurah, camat, RT, dan RW di 63 kelurahan dan 11 kecamatan untuk membuat surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi warga pendatang baru.

Pendataan penduduk itu, lanjut dia, tidak hanya untuk WNI, tetapi juga untuk warga negara asing. Untuk itu, pihaknya akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja, polisi, dan kejaksaan untuk melakukan operasi penertiban kependudukan. "Sebab di beberapa titik kami kesulitan melakukan pendataan kependudukan," ujarnya.

Kepala Seksi Kependudukan Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta menambahkan, setelah terdata, pendatang baru yang belum memiliki KTP akan dikenai wajib lapor.

Operasi yustisi, menurutnya, menjadi terapi kejut bagi para pendatang. Pasalnya, selama ini banyak warga luar yang sudah tinggal bertahun-tahun, tetapi tidak memiliki KTP Depok. "Biasanya pekerja nonformal yang seperti ini," tutupnya.(J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya