Kejagung Serahkan Penyidikan Kasus Cengkareng Barat ke Bareskrim

Erandhi Hutomo Saputra
21/7/2016 12:44
Kejagung Serahkan Penyidikan Kasus Cengkareng Barat ke Bareskrim
(MI/Susanto)

BELUM genap satu bulan sejak mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 29 Juni lalu, Kejaksaan Agung telah menyerahkan penyidikan kasus lahan Cengkareng Barat kepada Bareskrim Mabes Polri.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan penyerahan penyidikan kasus tersebut agar proses hukum tidak saling tumpang tindih satu sama lain.

"Itu (kasus lahan Cengkareng Barat) akan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri karena nampaknya Bareskrim sudah lebih dulu melakukan penyidikan. Supaya tidak ada overlapping dan tumpang tindih, ya kita serahkan kepada Mabes Polri untuk menangani," ujar Prasetyo usai meresmikan Monumen Jaksa Agung dari Masa ke Masa di Komplek Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (21/7).

Dengan penyerahan tersebut, secara otomatis Kejagung tidak akan melanjutkan penyidikan yang juga telah mereka lakukan.

Bareskrim pun, kata Prasetyo, juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejagung beberapa hari yang lalu. Namun, Prasetyo tidak merinci sejak kapan SPDP dari Bareskrim diterima Kejagung.

Prasetyo menyebut, saat kasus lahan Cengkareng Barat ditangani Kejagung, pihaknya telah mendalami peran mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Aji yang diduga terlibat dalam pembelian lahan yang ternyata milik Pemprov DKI Jakarta sehingga ditaksir merugikan keuangan negara Rp690 miliar.

"Masih didalami (peran Ika), apa yang sudah kita rapatkan, bukti-bukti kita akan serahkan ke mereka (Bareskrim)," ucap Prasetyo.

Meski telah menyerahkan penyidikan ke Bareskrim, Prasetyo menegaskan Kejaksaan siap membantu Polri jika kasus tersebut dinaikkan ke tahap penuntutan.

"Toh nanti akhirnya ketika harus bermuara ke Pengadilan itu nanti melalui Kejaksaan Agung," tukasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya