Perampingan PNS DKI Mulai dari Moratorium hingga Pemecatan

MI
20/7/2016 09:15
Perampingan PNS DKI Mulai dari Moratorium hingga Pemecatan
(MI/Ramdani)

PERAMPINGAN pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta dilakukan dengan berbagai cara. Selain pensiun alami, pemerintah provinsi antara lain telah menghentikan penerimaan PNS.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan pensiun alami cukup membantu dalam mengurangi jumlah pegawai, selain menghentikan penerimaan PNS.

“Ada yang pensiun atau meninggal, tapi kita enggak tambah lagi pegawai baru,” kata Ahok, pekan lalu.

Berdasarkan data yang diperoleh Media Indonesia, jumlah pegawai yang pensiun alami di lingkungan Pemprov DKI mencapai 1.900 orang per tahun. Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI juga menyebutkan, pada 2016 saja dipastikan, akan ada 1.600 PNS yang pensiun, yakni PNS yang memiliki tahun kelahiran pada 1958.

Selain pensiun alami dan penghentian penerimaan PNS, memensiunkan pegawai sedini mungkin pun bisa dilakukan apabila pegawai yang bersangkutan sudah tidak lagi produktif bekerja. Bahkan, dalam mengurangi pegawai, Ahok akan memberhentikan PNS yang melakukan pungutan liar (pungli) atau menerima suap. “Pokoknya, kalau ada pegawai yang main uang sedikit saja, kita pecat,” ujarnya.

Selain terus berupaya merampingan jumlah pegawai, ia memperketat keseimbangan beban kinerja. Sistem penilai­an silang, yakni penilaian oleh atasan kepada bawahan dan penilaian sesama bawahan, juga dilakukan.

Melalui sistem itu, ujarnya, data kinerja PNS dari tingkat eselon 1 hingga staf bisa terdata dengan baik dan terkonfirmasi. Dengan demikian, ujarnya, perihal rasionalisasi pegawai di lingkungan Pemprov DKI tak hanya soal mengurangi pegawai, tetapi juga menyeimbangkan beban kerja setiap bidang dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Dari eselon 1 sampai staf, sekarang ada data kinerjanya yang harus diisi. Lalu kita minta Biro Organisasi dan Reformasi untuk menilai beban kerja. Jika belum cukup, harus ditambahkan,” tuturnya. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya