Pemprov Kurangi 9.000 Pegawai

Putri Anisa Yuliani
20/7/2016 09:00
Pemprov Kurangi 9.000 Pegawai
()

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana mengurangi pegawai negeri sipil (PNS) nonguru sebanyak 9.000 orang hingga 2018. Pengurangan atau peramping­an dilakukan untuk mengefisienkan sekaligus memaksimalkan kinerja PNS.

Saat ini jumlah PNS DKI tercatat sebanyak 72.697 orang yang terdiri dari 39.913 PNS nonguru atau struktural dan 32.784 PNS guru atau fungsional. PNS struktural itulah yang jumlahnya perlahan akan dikurangi Pemprov DKI.

Dengan pengurangan itu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menargetkan jumlah PNS struktural dua tahun mendatang tinggal 30 ribuan saja.

Dalam upaya mengefisien­kan dan memaksimalkan kinerja PNS, mulai tahun lalu pemprov memang telah mengubah sistem pemberian tunjangan. Semula tunjangan diberikan penuh berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi diubah menjadi berbasis kinerja yang disebut tunjangan kinerja daerah (TKD).

TKD murni diberikan sesuai dengan kinerja yang dikalkulasikan menjadi poin-poin penilaian. Tak hanya itu, untuk membuat pemberian TKD lebih adil tetapi tetap dapat melecut semangat kerja, TKD bisa dipotong jika PNS tidak hadir dengan berbagai alasan.

Namun, Ahok mengakui sistem TKD hingga kini juga belum adil karena beban kerja setiap PNS belum berimbang. “Banyak pegawai yang pekerjaannya sedikit, tapi gajinya sama dengan yang pekerjaannya banyak. Ini yang mau saya seimbangkan,” kata gubernur yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Rabu (13/7).

Ia juga mengungkapkan tidak semua PNS memiliki kinerja yang sama maksimal akibat jumlah pegawai dalam satu instansi terlalu banyak.

Sementara itu, di instansi lainnya berbanding terbalik karena jumlah PNS cukup sehingga kinerjanya maksimal. Padahal, gaji dan tunjangan yang mereka terima sama berdasarkan golongan dan jabatan.

“Banyak yang sudah kerja mati-matian enggak bisa dapat TKD maksimal. Sementara itu, yang cuma beresin berkas bisa maksimal,” ujarnya.

Ahok menyebut kantor pemerintah di wilayah administratif kota dan beberapa biro memiliki jumlah karyawan gemuk. Contohnya Biro Kerja Sama Daerah dan Hubungan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN). Karena itu, jumlah pegawai di instansi tersebut mulai dirampingkan sejak ia menjabat gubernur.

Jumlah ideal
Demi merampingkan jumlah PNS, Ahok sudah meng­instruksikan kepada Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) untuk mengkaji struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsinya. Dari kajian itu, jumlah ideal PNS dalam satu instansi akan diketahui.

“Saya suruh ORB untuk mengkaji berapa jumlah ideal pegawai di satu instansi dengan beban kerjanya karena beban kerja di setiap lembaga berbeda dan tergantung bidangnya,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat mengatakan salah satu langkah untuk merampingkan PNS juga dilakukan dengan menggabungkan atau membubarkan unit-unit satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Namun, ia belum dapat merinci berapa keuangan yang bisa dihemat karena perampingan PNS masih dalam tahap pengkajian porsi pegawai.

“Kalau dirampingkan, otomatis ada pengurangan (pengeluaran keuangan), misalnya dari mobil dinas dan anggaran kantor,” ujarnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya