Kejagung Terbitkan Sprindik Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng

Golda Eksa
19/7/2016 21:05
Kejagung Terbitkan Sprindik Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng
(ANTARA)

KEJAKSAAN Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan milik Pemerintah Provinsi DKI di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Penanganan perkara itu juga akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah kepada wartawan, Selasa (19/7), mengatakan sprindik yang dibuat pada 29 Juni 2016 itu masih bersifat umum, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun alasan koordinasi, lanjut dia, merupakan implementasi dari sinergitas antarlembaga penegak hukum. "Koordinasi agar tidak terjadi tabrakan. Soal siapa yang menindaklanjuti (tangani perkara), silakan saja, tak ada masalah," ujarnya.

Penerbitan sprindik, terang Arminsyah, diputuskan setelah tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, antara lain pihak swasta dan internal Pemprov DKI.

Ia mengaku perkara itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp668 miliar. "Kita concern kepada uang Pemda (DKI) keluar untuk beli tanah yang sebenarnya tidak ada. (Modus) ada yang dipalsukan suratnya, surat keterangan status tanahnya," katanya.

Penyidik sebelumnya juga telah memeriksa dua saksi, yakni mantan Sekretaris Kelurahan Meruya Jufrianto Amin dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat Sumanto.

Jufrianto yang menjalani pemeriksaan selama 8 jam mengaku bahwa penyidik sempat mengatakan ada perbedaan keterangan antara dirinya dan Sumanto. Penyidik juga menegaskan, data yang disampaikan Jufrianto berpeluang untuk memidanakan semua pihak yang terlibat.

"Kalau saja bapak yang kami periksa duluan, ini (informasi dan data) bisa dijadikan alasan untuk menahan semuanya," terang Jufrianto menirukan penyidik.

Kasus bermula dari pembelian lahan seluas 4,6 hektare pada November 2015 oleh Pemprov DKI. Lahan itu diketahui milik warga bernama Toeti Noeziar Soekarno, dan diperkuat dengan bukti sertifikat tanah dari BPN Jakarta Barat.

Pembelian lahan itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang berawal dari hasil laporan hasil pemeriksaan (LHK) BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI 2015. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya