Pemprov DKI Putus Kontrak Dengan Godang Tua

Selamat Saragih
19/7/2016 16:57
Pemprov DKI Putus Kontrak Dengan Godang Tua
(ANTARA/RISKY ANDRIANTO)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memutuskan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) selaku pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kotamadya Bekasi. Sebelumnya telah dilayangkan surat peringatan penghentian pekerjaan (SP)3.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku seusai pemutusan kontrak dengan kedua perusahaan tersebut, TPST Bantar Gebang akan diswakelola. "Hari ini kami ambil alih. Hari ini SP3 kami cabut," kata Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7).

SP3 dilayangkan pada 21 Juni lalu. Sementara tenggat waktu SP 3 berlaku hingga 6 Juli. "Tenggat waktu kan habis setelah lebaran, jadi baru diambil alih," katanya.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemutusan kontrak kepada kedua perusahaan tersebut.

"Kalau Pak Gubernur bilang hari ini, berarti paling lama besok kami berikan surat resmi pemberitahuan perjanjian kontrak kerjasama tidak bisa mereka penuhi dan kami putuskan," kata Isnawa.

Dia menambahkan, setelah surat dikirimkan maka PT GTJ dan PT NOEI tidak dapat lagi mengelola TPST Bantar Gebang. Pihaknya memberikan waktu 60 hari untuk keduanya memindahkan alat berat yang dimilikinya.

"Kalau sudah ada surat secara tertulis, dia tidak bisa kelola lagi. Kami kasih 60 hari tenggang waktu berkemas, karena mereka punya peralatan dan alat berat di sana. Selama 60 hari take over dia beresin," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya