Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko menyebutkan beberapa vaksin yang dipalsukan ialah yang tidak diproduksi di Indonesia atau diimpor.
Dia pun meminta agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan ke masyarakat mana saja vaksin impor palsu yang ditemukan dari hasil investigasi.
"Sementara vaksin yang disalurkan pemerintah seperti DPT, polio, TT, DT, dan campak dari Bio Farma, tidak dipalsukan," kata Soedjatmiko dalam sebuah diskusi mengenai vaksin palsu di Jakarta, Sabtu (16/7).
Dipilihnya vaksin impor untuk dipalsukan karena harganya yang mahal. Adapun vaksin yang diproduksi oleh Bio Farma, harganya relatif terjangkau dan bahkan gratis. "Palsukan vaksin Bio Farma lalu dijual murah juga tidak akan laku," ujar Soedjatmiko.
Dilihat dari dampak yang ditimbulkan, Soedjatmiko menjelaskan bahwa jika benar kandungan vaksin palsu merupakan sekadar cairan infus, tidak ada efek apa pun bagi yang diimunisasi.
Namun, yang harus diperhatikan ialah apakah isi dari vaksin palsu itu steril. Jika tidak steril, dipastikan bakal menimbulkan penyakit. "Kalau hanya air biasa, anak yang menerima vaksin tidak akan mendapat kekebalan," kata Soedjatmiko.
Seharusnya, jika sang anak positif menerima vaksin palsu, segera diimunisasi ulang. Namun, harus tetap memperhatikan usia, karena kekebalan tubuh pasti berubah seiring pertumbuhan anak. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved