Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
FAKTA baru pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki Banyu cs ditemukan setelah polisi melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/3).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Indriwienny Panjiyoga mengatakan dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan 55 adegan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, hingga pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan rekonstruksi kemudian terungkap bahwa salah satu tersangka Dede Solehudin melihat tersangka lainnya, Duloh mencekik korban. Diketahui, Dede awalnya merupakan salah satu korban keracunan di Bekasi. Namun, berdasarkan penyelidikan Dede ternyata terlibat pembunuhan tersebut.
"Fakta terbaru awalnya tersangka Dede mengaku tidak melihat proses pembunuhan yaitu Duloh mencekik korban. Tapi saat rekonstruksi kami temukan fakta Dede melihat bagaimana Duloh mencekik korban hingga meninggal dunia," kata Panjiyoga di Bekasi, Rabu (1/3).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat, yakni Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin.
Ketiganya terlibat pembunuhan terhadap sembilan orang yang terdiri dari Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2), serta dua tenaga kerja wanita (TKW) Farida dan Siti Fatimah.
Kasus pembunuhan ini diawali dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan uang. Ketiga tersangka menipu dan menguras harta 11 TKW. Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada. Siti Fatimah dan Farida dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji hasil penggandaan uang.
Untuk menutupi jejak kejahatannya, para tersangka membunuh keluarganya dengan cara diracun dan dicekik. Dimulai dari mertua, istri, hingga anaknya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, 339 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati. (OL-15)
Jika Anda adalah penggemar film horor yang mencari pengalaman menegangkan dan menakutkan, berikut adalah beberapa rekomendasi film horor terbaik yang patut Anda tonton
KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap kasus pembunuhan berantai empat nyawa di Wonogiri pada akhir 2023.
Berikut ini kami bagikan beberapa rekomendasi film pembunuhan berantai yang dapat Anda tonton.
Leslie Van Houten, pengikut pembunuh berantai Charles Manson, dibebaskan dari penjara California, setelah mendekam di bui selama lima dekade.
Sifat masyarakat yang ingin uang banyak dengan jalan pintas yang memicu fenomena dukun penggandaan uang.
Warga berdatangan ke rumah Slamet Tohari untuk melihat dukun pengganda uang yang melakukan pembunuhan 12 orang.
Yosep divonis bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana
Kakak beradik KS (17) dan PA (16) sudah merencanakan pembunuhan ayah kandungnya S (55) di toko perabot di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Hari ini, Minggu, 26 Mei 2024, Polda Jabar memperlihatkan sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016.
SEORANG ibu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) membunuh anak kandungnya karena kecanduan judi online atau judi slot.
PIHAK keluarga almarhum RHM, korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi, berharap pelaku pembunuhan yang berinisial AR di hukum mati.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved