Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pelayanan Pajak DKI Jakarta mencatat ada 4,6 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak hingga pertengahan Juni lalu. Jumlah itu hampir separuh dari jumlah wajib pajak yang mencapai 9,1 juta unit.
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan tingginya jumlah penunggak pajak itu, baik pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), disebabkan jumlah penunggak yang terus bertambah dan terakumulasi setiap tahunnya.
"Pada 2015 saja ada sekitar 3,8 juta kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya sampai sekarang. Jumlah itu bertambah lagi karena hingga semester I 2016 ini ada 800 ribu kendaraaan yang belum dibayarkan pajaknya," papar Edi.
Besarnya jumlah penunggak pajak tersebut diduga disebabkan keengganan wajib pajak membayar denda. Karena itu, ia menyambut baik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menghapus denda pajak selama satu bulan ini, mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2012.
Humas Dinas Pelayanan Pajak, Erma Sulistianingsih, menambahkan upaya pemutihan denda pajak itu bukan karena perolehan pajak yang belum mencapai target. Namun, itu untuk menarik dana tunggakan pajak yang belum dibayarkan para penunggak pajak.
Berdasarkan catatannya, untuk 2015, perolehan PKB di DKI sebesar 130,57% atau sebesar Rp7,23 triliun dari target sebesar Rp6,05 triliun. Sementara itu, realisasi BBNKB pada 2015 mencapai 100%, yakni Rp4,6 triliun.
Untuk perolehan tahun ini sampai dengan Juni, PKB sudah mencapai Rp3,5 triliun dari target Rp7,05 triliun atau sudah mencapai 50%. Untuk perolehan pajak BBNKB di periode yang sama sudah mencapai Rp2,38 triliun atau 51% dari target Rp4,8 triliun. "Sayang kan jika potensi pemasukan dibiarkan hilang," kata Erma.
Ditilang
Di kesempatan terpisah, Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan polisi akan menilang siapa pun yang surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya belum disahkan Polri. "Yang ditilang bukan karena pajaknya sudah mati, melainkan karena berkaitan dengan keabsahan STNK itu," tegasnya.
Karena pengesahan terhadap STNK dilakukan berbarengan dengan pembayaran pajak di kantor Samsat, para penunggak pajak secara otomatis tidak akan mendapat pengesahan STNK.
"Kalau belum disahkan Polri, berarti STNK itu tidak sah dan akan ditilang sesuai dengan Pasal 70 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia. (Beo/Put/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved