Ahok Surati Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G

Intan Fauzi
13/7/2016 12:32
Ahok Surati Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G
(MI/Galih Pradipta)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menyurati Presiden Joko Widodo soal penghentian reklamasi Pulau G. Ahok memertanyakan keputusan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli itu.

Ahok menjelaskan, izin reklamasi didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 Tahun 1995. Oleh karena itu, penghentian reklamasi harus dilakukan oleh Presiden.

"Kita kirim surat ke Istana karena semua Keppres. Nah, saya tidak mungkin mambatalkan sebuah reklamasi. Kalau saya hanya membatalkan dari seorang menteri, berarti saya melawan Keppres dong?" kata Ahok di Balai Kota, Rabu (13/7).

Ahok mengatakan, Rizal semestinya sudah mengirim surat penghentian Pulau G kepada Presiden Jokowi untuk kemudian dibahas dalam rapat terbatas (ratas).

"Makanya saya bilang harusnya menteri kirim surat ke presiden. Minta batalin kan? Kalau sudah batalin kan biasanya mesti rapat," jelas Ahok.

Di samping itu, Ahok juga mempersoalkan tindakan Rizal yang hanya menyampaikan keputusan penghentian reklamasi Pulau G melalui media tanpa mengeluarkan surat keputusan.

Sampai saat ini Ahok pun belum melakukan tindakan apapun kepada PT Muara Wisesa Samudra sebagai pengembang Pulau G.

"Kan Menko kan konferensi pers nih, menyatakan kalau itu pulau dihentikan total. Nah, suratnya mana? Apakah bisa cuma baca berita menyatakan itu, siapa tahu Menko salah ngomong atau Anda salah kutip," jelas Ahok.

Sampai saat ini, Ahok mengaku tidak ada perundingan dengan Rizal pascakeputusan yang dinyatakan pada 30 Juni 2016 lalu. "Pembicaraan pribadi gimana, orang (Menko) pakai media masa untuk berbicara," ucap Ahok. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya