Catat, 2 Juli - 2 Agustus 2016, DKI Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Nicky Aulia Widadio
13/7/2016 08:45
Catat, 2 Juli - 2 Agustus 2016, DKI Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan
(ANTARA/Reno Esnir)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan ia telah menandatangani kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan begitu, warga Jakarta diharapkan akan kembali tertib membayar pajak karena tak lagi dibebani denda.

"Sudah tanda tangan, kayak pemutihan begitu, kayaknya sudah ada. Termasuk pajak bumi bangunan (PBB) juga," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin (Selasa, 12/7). Kebijakan itu, sambungnya, diterapkan mulai 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang di seluruh Kantor Unit Pelayanan Bersama Samsat.

Menurut Ahok, selama ini banyak warga DKI yang malas membayar pajak lantaran besarnya tunggakan denda pajak. Karena itu, selain dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, penghapusan denda pajak juga bertujuan meringankan beban wajib pajak.

"Jadi ini mirip tax amnesty. Kalau enggak dihapus, orang yang mau bayar pajak, karena ditambah harus melunasi denda-denda yang lama, jadi enggak mau bayar kan. Mirip utang, kan. Kalau kamu mau bayar, mesti lunasi utang yang lama enggak sanggup juga," ujarnya.

Ia mengingatkan penghapusan denda itu hanya berlaku hingga 2 Agustus. Jika melewati batas waktu itu, wajib pajak akan kembali dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan di seluruh Kantor Unit Pelayanan Bersama Samsat.(Nic/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya