Direktur Eksekutif Centre for Dialogue and Cooperation among Civilisations (CDCC) Alpha Amirrachman, PhD mengaku tidak mengerti dengan reaksi Kabareksrim Komjen Pol Budi Waseso terhadap pernyataan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafi'i Maarif. Sebelumnya Buya Syafi'i Maarif mempertanyakan langkah Budi Waseso yang menetapkan sejumlah tokoh anti-korupsi sebagai tersangka dan meminta agar Presiden dan Kapolri mempertimbangkan untuk mencopotnya sebagai Kabareksrim.
Menurut Alpha, ada beberapa hal yang perlu disorot. Pertama, Budi Waseso tidak memahami bahwa suara Buya adalah suara publik yang merasa tidak puas dengan proses hukum pemberantasan korupsi. Sebagai senior citizen, Buya tidak memiliki kepentingan apapun apalagi ambisi politik selain menyuarakan hati nuraninya demi kepentingan masyarakat luas. Tepat atau tidaknya kekhawatiran Buya terhadap kredibilitas penegakan hukum harus dijawab dengan kinerja dan kerja yang tepat, bukan dengan balik menggugat Buya.
Kedua, pernyataan Budi Waseso yang menggugat Buya untuk 'tidak ikut campur' permasalahan hukum adalah tidak tepat. Selain sebagai Guru Bangsa, Buya juga adalah warga negara yang memiliki hak untuk mempertanyakan kinerja pemerintahan termasuk aparat kepolisian yang bekerja dengan uang rakyat. Apa yang dilakukan Buya bukanlah 'campur tangan' atau 'intervensi' melainkan semata menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan termasuk penegakan hukum.
Reaksi berlebihan dari Kabareskrim malah memimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai motivasi sesungguhnya dari Kabareskrim dalam menetapkan sejumlah tokoh anti-korupsi sebagai tersangka. Ketiga, kritik dari Buya harus dipahami dalam kacamata penegakan hukum bukan sekedar penegakan undang-undang. Artinya, penegakan hukum harus dilandasi nurani dan keadilan yang berpihak pada kemaslahatan masyarakat luas, bukan sekedar penegakan undang-undang yang tidak selalu dilandasi oleh nurani dan keadilan. Penegakan undang-undang yang membabi-buta bahkan terkesan tebang-pilih tanpa mempertimbangkan nurani dan kemaslahatan masyarakat yang lebih luas sama saja memanfaatkan undang-undang sebagai instrumen kekuasaan semata yang jauh dari substansi penegakan hukum itu sendiri.
Keempat, sebagai mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, sebuah organisasi kemasyarakatan Islam yang usianya jauh melampaui usia republik ini dan bahkan sudah melakukan tugas-tugas pengabdian yang pro-rakyat sebelum negeri ini mampu berdiri di atas kakinya sendiri, otoritas keagamaan dan keilmuan Buya serta pengabdiannya sebagai Guru Bangsa dalam membela kepentingan rakyat tidak perlu diragukan lagi.
"Mempertimbangkan otoritas Buya yang jauh melampaui seorang Budi Waseso, sudah sepantasnya bagi Budi Waseso untuk bersimpuh dan meminta maaf kepada beliau. Momen Idul Fitri dapat digunakan Budi untuk bertemu Buya dan meminta maaf dengan tulus, sebagaimana seorang murid yang mengakui kekhilafannya lalu meminta maaf kepada gurunya ujarnya.
"Ini sebenarnya bukan hanya sekedar gerahnya seorang Kabareskrim dengan seorang Buya, namun juga kegerahan institusi negara ini terhadap independensi dan kelugasan Muhammadiyah dalam menjalankan prinsip amar ma'ruf nahi munkar mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran," pungkas Alpha.(faw/J3)