Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH mesin presensi pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang rusak membuat para pembolos di hari pertama kerja seusai libur Lebaran tidak terlacak. Temuan itu didapat setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lingkup Balai Kota DKI, kemarin.
"Mesin offline totalnya 1.217 unit atau 28,2%. Kalau mesin yang offline itu di sekolah mungkin masih dimaklumi, karena masih libur. Namun, kalau offline-nya di tempat-tempat pelayanan seperti kantor kelurahan dan kecamatan, hal ini mesti didalami," ujarnya.
Akibat mesin yang tidak berfungsi tersebut, lanjut dia, 6.072 PNS tercatat tidak masuk kerja. Djarot menjelaskan, berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, jumlah mesin presensi di seluruh kantor kelurahan, kecamatan, puskesmas hingga kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) sebanyak 4.317 unit. Dari total itu, mesin presensi yang online hanya 3.100 mesin atau 71,8%.
Ia mengingatkan, jika mesin absensi sengaja dimatikan, itu akan merugikan PNS sendiri. "Kalau disengaja, ya dia rugi, karena hitungan poin untuk TKD (tunjangan kinerja daerah) jadi hilang. Makanya ini harus didalami," ujarnya seraya menambahkan bahwa jumlah pasti ketidakhadiran PNS baru bisa diketahui hari ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika menambahkan, meski mesin presensi offline, PNS tetap harus mencatatkan kehadiran mereka secara manual, termasuk juga kinerja mereka di hari pertama bekerja. Kalau tidak melaporkan kehadiran secara manual, mereka dianggap membolos.
"Apabila mereka mau kinerja mereka dicatat, harus melapor secara manual, kalau tidak tercatat, artinya tidak ada kinerjanya," ujarnya.
Dalam sidak kemarin, Djarot juga menemukan dua surat sakit oknum PNS DKI yang mencurigakan. Di dalam surat itu, tertulis surat izin sakit mulai 11 Juli sampai 12 Juli 2016. Namun, pembuatan surat dilakukan pada 9 Juli lalu. Djarot pun meminta oknum PNS tersebut diperiksa.
"Yang ini saya enggak percaya. Masak buat surat sakitnya sebelum tanggal hari ini," cetusnya sambil menggeleng-gelengkan kepala.
Sanksi berat
Sebanyak 20 pegawai di lingkup pemerintahan Kota Bekasi mendapatkan sanksi atas pelanggaran disiplin pegawai. Sanksi tersebut berupa pemecatan serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian BKD Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan sanksi berat terhadap 20 PNS tersebut diberikan lantaran mereka melakukan pelanggaran berat, yakni tidak masuk kerja hingga 145 hari selama menjadi PNS.
Putusan sanksi itu dibacakan saat apel aparatur Pemkot Bekasi, kemarin pagi. "Keputusan ini sudah melalui proses, pemberian hukuman pun sudah bertahap mulai dari teguran hingga akhirnya pemberian hukuman berat," terang Sajekti. (Ssr/Gan/KG/SM/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved