Ada Pungli di Penerimaan Siswa Baru

11/7/2016 07:26
Ada Pungli di Penerimaan Siswa Baru
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

DINAS Pendidikan Kota Depok menemukan masih ada pihak sekolah yang memungut uang dari proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Depok. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Herry Pansila Prabowo menyesalkan sekolah-sekolah di Depok yang masih belum bebas dari pungutan liar.

Padahal, para kepala sekolah mulai SD hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta telah ikut dalam deklarasi sekolah bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Identitas sekolah-sekolah nakal sudah dikantongi. Mereka kami serahkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok untuk diperiksa," tegasnya, kemarin.

Herry mengungkapkan, dari temuan di lapangan, pungutan uang PPDB yang dikenakan kepada orangtua siswa berkisar Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per siswa. Ia berjanji akan menindak tegas sekolah-sekolah nakal yang masih berani melakukan pungutan liar.

"Sekolah yang masih juga melakukan pungli tidak akan ditoleransi. Saya harus memberi mereka sanksi tegas. Kepala sekolah yang terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya," kata Herry.

Dalam deklarasi 25 Mei 2016, ratusan kepala sekolah telah menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi pernyataan tidak mengambil pungutan dalam proses PPDB dari orangtua siswa, tidak menjual seragam, buku dan lembar kerja siswa (LKS), dan tidak menggunakan buku serta LKS yang diproduksi pihak ketiga. Kepala sekolah yang melanggar akan diberi sanksi pencopotan jabatan.

Selain itu, para kepala sekolah juga menyatakan siap menyukseskan program wajib belajar 12 tahun. Penandatanganan deklarasi tersebut disaksikan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta perwakilan dari Ombudsman.

"Jadi jangan deklarasi tersebut dianggap lelucon atau seremonial saja," cetus Herry.

Sementara itu, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad berharap sekolah-sekolah di Depok bisa menjadi tempat pendidikan dengan semestinya. Terlebih bagi para siswa kurang mampu karena hal itu masuk program prioritas lima tahun Wali Kota Depok.

"Undang-undang tidak membeda-bedakan siswa kurang mampu dan siswa yang ekonominya berkecukupan. Tidak ada diskriminasi," kata Idris. (KG/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya