ASET-ASET PT Panca Wira Usaha (PWU) yang sudah pindah tangan kini menjadi kawasan bisnis. Harganya sudah puluhan kali lipat. Lahan seluas 24.560 meter di Jl Hasanudin No 1 Tulung Agung yang dulunya pabrik PT Keramik Tulungagung Wira Jatim, misalnya, telah menjadi pusat ruko dan perkantoran dengan sebutan Pang Sudirman Trade Center.
Berdasarkan akta perjanjian No 202 tanggal 22 November 2003, lahan seluas hampir 2,5 hektare itu dijual seharga Rp4,75 miliar kepada PT Sempulur Adi Mandiri (SAM). Harga yang tergolong sangat murah dan hanya setengah dari nilai jual objek pajak (NJOP) waktu itu yang sudah mencapai Rp9,66 miliar. Apalagi bila dijual dengan harga pasar, tentu bernilai belasan miliar rupiah.
Pembelinya, Oepojo Sardjono, pengusaha realestat, bekerja sama dengan Sam Santoso. Oepojo yang lebih akrab disapa Pak Kuang disebutkan sedang berada di luar negri saat dimintai konfirmasi ke rumahnya di kompleks Perumahan Persada Astri Kediri.
Pagar yang menjulang tinggi menghalangi penglihatan ke dalam rumah. Pembantu rumah tangga menyebutkan pemilik rumah ke Singapura sejak tiga hari lalu. Kantor PT SAM yang persis berhadapan dengan rumah Oepojo juga sepi pada malam itu.
Sam Santoso, mitra Oepojo, mengakui ikut membeli aset Pemprov Jatim tersebut. Namun, semua urusan jual beli maupun traksasi sepenuhnya oleh Oepojo. "Saya cuma ikut kongsi. Waktu itu sekitar 2003. Patungan 50% sama Pak Kuang. Cuma Pak Kuang yang urusi, belakangan jadi masalah," tuturnya.
Menurut Sam, Dahlan Iskan ikut menyaksikan pembayaran dari Oepojo kepada PT PWU. "Setelah polemik muncul, saya enggak pernah lagi bertemu maupun berkomunikasi dengan dia (Oepojo). Saya merasa dicurangi saat pembagian, saya ikhlas," imbuh Sam.
Setali tiga uang, harga jual tanah dan bangunan bekas bengkel Parikesit di Jl Hasanudin No 21 Kediri pun terkesan diobral. Lahan seluas 2.353 meter persegi itu dijual seharga Rp300 juta kepada Yudiono Mukti Widjodo. Padahal, harga NJOP sudah Rp2,39 miliar.
Kasidik Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi sudah menemukan 33 lokasi/aset strategis yang dijual ke pihak swasta. "Pembeli aset umumnya pengusaha properti lokal. Mereka membeli tanah, bikin ruko, kemudian dijual. Aset-aset yang mereka dapat semuanya berada di lokasi strategis," terangnya.
Menurut pengamat hukum administrasi negara Universitas Airlangga Emanuel Sujatmiko, bila penjualan aset PT PWU tidak berdasarkan RUPS, direksi telah melampaui kewenangan.
Penjualan kekayaan tidak bergerak harus mengacu kepada NJOP. "Penjualan harus berdasarkan kesepakatan melalui RUPS. Jelas tidak mungkin RUPS menyepakati penjualan di bawah NJOP. Apalagi lokasi objek itu di tempat strategis," jelasnya.
Sujatmiko menilai kalau harga jual di bawah NJOP, jelas ada tujuan lain, ada indikasi menguntungkan pihak lain. (Ard/T-1)