Penghentian Pulau G atas Izin Presiden

Jes/Put
03/7/2016 07:00
Penghentian Pulau G atas Izin Presiden
(MI/Galih Pradipta)

KEMENTERIAN Koordinator Maritim dan Sumber Daya menyatakan keputusan rekomendasi penghentian proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta merupakan keputusan bersama. Empat menteri, yaitu Menko Maritim dan Sumber Daya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Menteri Perhubungan sepakat menyetop proyek itu.

Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, Iptek, dan Maritim Kemenko Maritim dan Sumber Daya Safri Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak semata-mata asal membuat rekomendasi. Safri menambahkan rekomendasi penghentian selamanya reklamasi Pulau G sudah merupakan keputusan Presiden karena tim gabungan dibentuk atas persetujuan Presiden Joko Widodo.

Seluruh rekomendasi sama, dikeluarkan berdasarkan eva-luasi yang dilakukan setiap kementerian yang tergabung dalam Tim Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta.

"Saya pikir empat menteri yang setuju artinya ini bukan perkara mudah. Lucunya, kesepakatannya sama semua, yakni menuju ke Pulau G. Kita kerja masing-masing, tapi keputusannya sama," ucap Safri kepada Media Indonesia, kemarin.

Pernyataan Safri itu meres-pons pengembang Pulau G, PT Agung Podomoro Land (APLN) melalui anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudra (WMS), yang mengklaim telah mereklamasi Pulau G sesuai kajian lingkungan dan kondisi faktual laut utara Jakarta.

Menurut Direktur Utama PT WMS, Halim Kumala, keputusan pemerintah pusat bahwa reklamasi Pulau G mengganggu kabel bawah laut dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang tidak tepat.

"Di sana memang ada pipa gas dan kabel listrik, tetapi kami tidak membangun di atasnya, tidak menguruk lokasi tempat ditanam pipa dan kabel," ujar Halim, kemarin.

Namun, menurut Safri, pemerintah pusat menerima keberatan dari PT PLN (persero) yang meminta proyek reklamasi itu ditinjau ulang karena akan berdampak pada pengurangan kapasitas listrik dari PLTU Muara Karang ke sistem distribusi Jakarta Raya. (Jes/Put/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya