Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Agung Podomoro Land (APLN) melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra (WMS) menegaskan telah mereklamasi Pulau G sesuai kajian lingkungan dan kondisi faktual laut utara Jakarta.
Menurut Direktur Utama PT WMS Halim Kumala, klaim yang dikatakan pemerintah pusat bahwa reklamasi Pulau G mengganggu kabel bawah laut dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang tidak tepat.
"Kami sudah sejak lama mengetahui kondisi laut utara khususnya melakukan kajian di lokasi Pulau G sekarang berada. Di sana memang ada pipa gas dan kabel listrik tapi kami tidak membangun di atasnya, tidak mengurug lokasi dimana ditanam pipa dan kabel tersebut," kata Halim, Sabtu (2/7).
Menurut Halim, dari kajian awal pihaknya berencana membuat jarak antara pulau dengan lokasi pipa hanya 25 meter. Namun, setelah berdiskusi panjang dengan Pemprov DKI, maka jarak pulau ke lokasi pipa pun diperlebar menjadi 75 meter.
Pulau G pun mengalami pergeseran sejauh 50 meter ke arah barat dari rencana awal. Tak hanya itu, bentuk Pulau G yang ramping dan memanjang vertikal dari selatan ke utara juga dimaksudkan untuk menghindari kabel bawah laut.
"Mengapa pulau kami ramping begini? Agar bisa mengakomodir kabel dan pipa itu. Silakan saja cek fisiknya," tutur Halim.
Tak hanya itu, Halim juga membantah tudingan reklamasi pulau tersebut merugikan nelayan karena menghalangi nelayan melaut. Sebab, pihaknya sudah lama mempelajari sejarah nelayan tangkap di lokasi itu.
Halim menjelaskan sejak 1990an, laut Muara Angke sudah tak mampu lagi menjadi habitat ikan karena sifat pencemarannya yang terlalu parah. Nelayan sudah sejak lama berlayar lebih jauh ke arah utara untuk mencari ikan.
Untuk tetap memfasilitasi hal tersebut, PT WMS membangun kanal selebar 300 meter untuk arus lalu lintas kapal nelayan. "Sudah dari 1900-an kami melakukan soil test dan mengambil contoh tanah di dasar laut. Itu warnanya hitam sekali, pekat. Sudah polutan. Sudah sejak lama nelayan tahu itu dan mereka melaut semakin jauh," tutur Halim.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama APLN, Cosmas Batubara mengatakan pihaknya belum pernah menerima surat keputusan (SK) Gubernur DKI No 2238 tahun 2014 yang berisi pencabutan izin reklamasi.
"Kami sampai hari ini belum pernah melihat surat tersebut. Makanya kami berani memulai proses pengurugan pulau tahun 2015," ujarnya.
PT WMS menurut Cosmas telah mengalokasikan dana untuk kontribusi tambahan. Sehingga hal itu juga sekaligus membantah bahwa ada upaya untuk menurunkan nilai kontribusi tambahan yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil yang kini sudah dihentikan pembahasannya oleh DPRD DKI.
"Tak kurang Rp 300 miliar nilai kontribusi tambahan yang kami berikan. Ini baru sebagian karena pulau belum sepenuhnya jadi. Ini menunjukkan bahwa kami tidak ada niat sedikitpun untuk menurunkan kontribusi tambahan pengembang dalam Raperda Reklamasi," tukasnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved