Ahok Keberatan Pulau G Dibongkar

Putri Anisa Yuliani
02/7/2016 06:52
Ahok Keberatan Pulau G Dibongkar
(MI/Galih Pradipta)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dulu keputusan pemerintah pusat yang menginstruksikan agar reklamasi Pulau G dihentikan.

Ahok berpendapat bahwa pembatalan reklamasi harus melalui keputusan presiden (keppres).

"Kita pelajari dulu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin. Ahok menegaskan ia berkeberatan dengan keputusan itu. Ia pun masih akan menunggu surat rekomendasi resmi dari Kementerian Koordinator Kemaritiman perihal keputusan itu.

"Kita sih tentu keberatan ya. Kenapa cuma Pulau G? Pulau C dan D lebih parah. Makanya kita enggak tahu. Kita tunggu saja suratnya. Belum resmi," ujarnya.

Pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, pun disebut Ahok sudah memberikan kontribusi, di antaranya Rusunawa Daan Mogot.

Jika nanti sudah resmi diputuskan reklamasi Pulau G harus dihentikan, ia bisa mengalihkan kontribusi yang sudah diberikan ke kewajiban lainnya.

"Kalau sampai putus pun, ya, gampang. Dia kan punya kewajiban apartemen lain. Bisa saja bikin berita acara. Enggak ada masalah buat kita. Cuma yang jadi masalah, kalau kayak gini, investor akan kaget," tegas Ahok.

Keputusan menghentikan total reklamasi Pulau G pun menurut Ahok rentan gugatan.

"Pasti rentan digugat ini karena dasarnya enggak adil. Kalau kamu mengatakan reklamasi enggak boleh, ya, semua mesti dipotong," imbuhnya.

Ahok pun menyebut Pemprov DKI kehilangan potensi kontribusi pengembang hingga mencapai Rp77 triliun.

Nilai itu merupakan total kontribusi pengembang 17 pulau reklamasi apabila seluruh properti di pulau-pulau tersebut sudah terbangun dan terjual ke masyarakat luas.

Kepala Biro Tata Ruang DKI Vera Revina Sari menyatakan mengalihkan kontribusi yang sudah diberikan dengan kewajiban lain bisa dilakukan, tetapi harus melalui kajian hukum yang benar.

"Bisa saja, sih, kita hitung kontribusi yang sudah dia kasih atas pembangunan apartemen lain, tapi harus dikaji dulu."


Djarot patuh

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan Komite Gabungan Reklamasi yang dikeluarkan dalam rapat gabungan reklamasi di Gedung BPPT, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/6).

Keputusan itu menegaskan empat pulau reklamasi masuk kategori pelanggaran berat dan sedang.

Dari empat pulau itu, Pulau G masuk kategori pelanggaran berat sehingga pembangunan reklamasinya harus dihentikan. Pulau C, D, dan N masuk kategori pelanggaran sedang.

Pengembang hanya diminta melakukan perbaikan sesuai dengan proposal.

"Ya itu sudah keputusan pemerintah. Mau bagaimana lagi?" kata Djarot, kemarin. Atas keputusan itu, Pemprov DKI harus siap menghadapi tuntutan dari pengembang yang telah mengantongi izin dari pemprov.

Namun, Djarot mempertanyakan bagaimana cara membongkar proses reklamasi yang sudah hampir 100% di Pulau G. Dikhawatirkan, pembongkaran pulau itu akan kian memperparah kondisi lingkungan di sekitar Teluk Jakarta.

Sejak kemarin, tidak ada aktivitas lagi di Pulau G yang dilaporkan.

Bahkan tongkang yang biasa wara-wiri di setiap sisi pulau itu kini sudah tidak terlihat. (Ssr/Mal/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya