Pulau G Dibongkar

Gabriela Jessica RS
01/7/2016 06:45
Pulau G Dibongkar
(SETPRES/AGUS SUPARTO)

PEMERINTAH pusat secara kompak merekomendasikan penghentian reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Pulau G pun akan dibongkar dan dialihfungsikan menjadi area reboisasi atau wilayah kehutanan.

Rekomendasi itu akan berupa surat keputusan bersama yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu menjadi hasil keputusan rapat tim komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Koordinator bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa.

Menteri Koordinator bidang Maritim Rizal Ramli menilai reklamasi merupakan hal yang wajar dilakukan di seluruh dunia.

Namun, setelah dievaluasi tim komite gabungan, reklamasi Pulau G masuk pelanggaran berat.

"Pelanggaran berat ialah pulau yang keberadaannya membahayakan, entah itu membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, atau lalu lintas laut. Komite gabungan dan para menteri sepakat Pulau G masuk pelanggaran berat dan kami putuskan dibatalkan untuk waktu seterusnya," tegas Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan tim komite gabungan, letak Pulau G sangat membahayakan jalur transmisi listrik PT PLN (persero) yang ada di bawahnya.

Selain itu, pulau yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land, itu merugikan lalu lintas kapal nelayan dan mematikan biota laut.

Menurut Rizal, Pulau G akan dibongkar dan dialihfungsikan menjadi area reboisasi atau wilayah kehutanan.

"Nanti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berwenang apakah itu akan dialihfungsikan menjadi area demikian. Yang jelas, Pulau G tidak boleh menjadi hunian dan area bisnis," jelas Rizal.

Selain Pulau G, tim komite gabungan menetapkan proyek reklamasi Pulau C, D, dan N sebagai pelanggaran sedang.

Menurut Rizal, reklamasi ketiga pulau itu merugikan banyak kepentingan, tetapi bisa diteruskan asal ada perombakan oleh pengembang.

Dasar Hukum

Dalam menanggapi rekomendasi Tim Gabungan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan ada kerugian ekonomi bila proyek tersebut disetop.

"Iklim investasi mundur," ujarnya di Balai Kota DKI, Jakarta, kemarin.

Gubernur yang akrab disapa Ahok itu masih berkeras bahwa reklamasi memiliki dasar hukum Keppres No 52/1995.

"Kalau saya, keppres. Ini rekomendasi, berarti kan harus naik ke Presiden, dong," tandasnya.

Secara terpisah, dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin, terungkap bahwa selain Mohamad Sanusi, kakaknya yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik disebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati sebagai pihak yang paling kukuh untuk menghapus tambahan kontribusi 15%.

Tambahan kontribusi itu diusulkan Pemprov DKI Jakarta dalam rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Tuty menjadi saksi atas terdakwa Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. (Nyu/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya