Silakan Dipakai daripada Hilang

01/7/2016 06:40
Silakan Dipakai daripada Hilang
(ANTARA/ARIF FIRMANSYAH)

DI saat sejumlah pemerintah daerah melarang pegawai menggunakan kendaraan operasional untuk mudik Lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, justru mengizinkan kendaraan yang dibeli dengan dana APBD tersebut untuk pulang kampung para pegawai mereka.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad membolehkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya memanfaatkan kendaraan tersebut dengan catatan tidak boleh dipindahtangankan dan bila rusak atau hilang, pemakai harus menggantinya.

“Saya memperbolehkan para PNS menggunakan mobil dinas, tapi harus dirawat dan jangan sampai hilang,” katanya saat apel pagi di Balai Kota Depok, kemarin.

Membawa mudik mobil dinas di Kota Depok sudah menjadi tradisi setiap Lebaran. Pada masa pemerintahan wali kota sebelumnya, kebijakan serupa juga dilakukan.

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengizinkan aset bergerak itu digunakan para pegawainya dengan alasan Pemkab Bogor tidak memiliki tempat untuk menampung kendaraan-kendaraan tersebut. Jumlah mobil dinas seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Bogor mencapai 350 unit.

Menurut Nurhayati, bila kendaraan dinas tersebut ditinggalkan di rumah PNS, dikhawatirkan hilang. Meski demikian, ia meminta para pengguna untuk merawat mobil dinas dengan baik, bahkan pelat nomor polisinya tidak boleh diganti.

“Mobil itu harus tetap menggunakan pelat merah ketika dipakai mudik dan harus dirawat, karena itu memang sudah kewajiban yang menggunakan,” ujarnya.

Berbeda dengan kebijakan daerah tetangganya, Pemkot Bogor justru melarang PNS memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik. “Tahun ini tetap dilarang,” tegas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melalui pesan Whatsapp.

Di sisi lain, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyerahkan sepenuhnya penggunaan mobil dinas itu kepada PNS di lingkungannya, apakah akan digunakan mudik atau tidak. Padahal, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Chrisnandi telah mengeluarkan surat edaran agar aparatur sipil negara tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Imbauan dari Menpan dan Rebiro sudah jelas. Oleh karena itu, semua itu saya serahkan kepada pegawai. Tapi kalau ada apa-apa, termasuk kecelekaan, tanggung jawab sendiri,” katanya. (KG/DD/SM/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya