Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan mereka memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Pelanggar larangan itu terancam pemecatan.
"Kalau ada PNS yang mudik pakai kendaraan dinas, mending dipecat saja. Sanksi itu sebenarnya wajar," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, kemarin.
Sanksi terkait hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Namun, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar kebijakan tersebut berupa teguran secara lisan hingga tertulis.
Menurut Djarot, saat ini PNS di DKI Jakarta sudah mendapat gaji tinggi tiap bulannya.
Oleh karena itu, mereka mampu membeli tiket untuk transportasi umum saat mudik.
"Mudik pakai kendaraan dinas, malu-maluin. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Ia juga mengatakan surat larang-an penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman tidak perlu disebar ke setiap pegawai pemerintahan.
Aturan itu semestinya sudah melekat pada sikap disiplin pegawai.
"Enggak usah pakai (surat edaran), harusnya sudah tahu. Tanpa ada surat edaran gubernur pun (seluruh PNS) harus tahu," paparnya.
Untuk membedakan antara kendaraan dinas dan pribadi cukup mudah.
Selain terlihat dari warna dasar pelat nomor polisi, juga dari kode huruf di belakang nomor polisi.
"Contohnya, (kendaraan dinas) akhirannya RFS, RFN, dan PQA. Mobil-mobil itu dipakai pejabat untuk bertugas," jelasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS yang membawa kendaraan dinas untuk mudik.
Oleh karena itu, ia yakin tidak akan ada PNS yang berani melanggar larangan tersebut.
"PNS DKI enggak akan berani (menggunakan kendaraan dinas mudik) karena perhitungan TKD lebih besar," kata Ahok.
Dipasangi GPS
Ahok mengatakan fungsi kendaraan dinas ialah untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Sumber dana perawatan kendaraan tersebut berasal dari APBD.
Untuk mengawasi penggunaan dan per-gerakannya, seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi dengan global positioning system (GPS).
"Lebih aman mudik dengan menggunakan bus umum, kereta api, atau pesawat. (Mobil dinas) kita dilengkapi GPS, jadi (PNS) enggak akan berani (pakai kendaraan dinas) untuk mudik," ujarnya.
Larangan penggunaaan mobil dinas untuk mudik sudah berlangsung lama.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau PNS tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak mana pun.
Selain itu, PNS dilarang menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi, salah satunya mobil dinas untuk mudik.
Temuan bentuk gratifikasi di setiap instansi dapat dilaporkan selambat-lambatnya dalam 30 hari.
Kebijakan serupa juga diberlakukan Pemerintah Kota Bekasi yang pada Lebaran tahun ini melarang PNS memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 024/4425/TU yang diterbitkan pada 27 Juni lalu.
Seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Menurut Asisten Daerah 3 Pemerintah Kota Bekasi Dadang Hidayat, apabila masih ada PNS yang melanggar larangan tersebut, mereka akan dijatuhi sanksi.
"Sanksinya bertahap, mulai te-guran lisan, teguran tertulis, hingga surat peringatan," jelasnya.
Namun, ia mengakui tidak bisa menjamin pegawai akan taat pada aturan tersebut.
Apalagi, Pemerintah Kota Bekasi tidak memiliki tempat untuk mengumpulkan 3.000 mobil dinas di satu lokasi agar tidak digunakan untuk mudik.
"Intinya saling percaya saja," ujar Dadang. (Gan/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved