Bupati Beri Izin, Wali Kota Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Dede Susianti
30/6/2016 20:39
Bupati Beri Izin, Wali Kota Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
(ANTARA)

DENGAN alasan tidak memiliki penampungan atau tempat menyimpan mobil dinas saat libur atau cuti bersama Lebaran, Pemerintah Kabupaten Bogor memperbolehkan pegawainya membawa aset kendaraan operasionalnya itu untuk keperluan mudik.

Menurut Bupati Bogor Nurhayati, daripada ditinggal di rumah dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mobil dinas Pemkab itu lebih baik digunakan untuk mudik.

"Kalau ditinggal di rumah dalam keadaan kosong, nanti kalau ada apa-apa, bagaimana. Karena memang tidak ada tempatnya juga untuk menyimpan, jadi mobil dinas boleh dibawa mudik," kata Nurhayanti kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Adapun jumlah mobil di dinas di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor mencapai 350 unit. Meski demikian, Bupati Nurhayanti menetapkan beberapa syarat kepada para bawahannya yang ingin memakai kendaraan operasional tersebut, yakni harus dirawat dengan baik penggunanya dan tidak boleh mencopot atau mengganti pelat mobil tersebut.

"Mobil itu harus tetap menggunakan pelat merah ketika dipakai mudik. Dan asal dirawat, karena itu memang sudah kewajiban yang menggunakan," kata Nurhayanti.

Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Bogor sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawas, mensyaratkan mobil dinas digunakan mudik asal tercatat, terdaftar, dan tentunya si pengguna harus mengantongi izin secara resmi dari atasan masing-masing.

"Catatannya harus jelas. Dipakai ke mana, berapa lama. Itu semua harus tercatat. Tidak asal pakai, asal bawa, dan pelat tidak boleh dihitamkan," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi.

Kebijakan berbeda justru dikeluarkan pihak Pemerintah Kota Bogor. Sama seperti tahun sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengeluarkan kebijakan melarang PNS bawahannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

"Tahun ini tetap dilarang," tegasnya melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6).

Bima melarang kendaraan-kendaraan milik Pemkot itu dibawa mudik dengan alasan barang itu bukan milik pribadi dan merupakan aset negara. Dia pun tidak mau ambil risiko dengan memberikan izin kepada PNS Pemkot membawa aset negara tersebut untuk keperluan pribadi.

"Aset negara, fasilitas negara untuk menunjang tugas dan melayani warga, bukan untuk pribadi. Belum lagi berisiko kalau terjadi sesuatu hal," jelas Bima. (DD/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya