Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang memanfaatkan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik libur Lebaran. Apabila melanggar, sanksi yang dijatuhkan cukup tegas, hingga pemecatan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan, pegawai pemerintahan di ibu kota yang kedapatan membawa kendaraan dinas untuk mudik dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dengan begitu, ia yakin tidak ada PNS yang berani membawa kendaraannya.
"PNS DKI enggak akan berani (pakai kendaraan dinas mudik), karena perhitungan TKD lebih besar," ucap Ahok, Kamis (30/6).
Fungsi kendaraan dinas, lanjutnya, pada hakikatnya untuk digunakan melayani kebutuhan masyarakat. Disamping itu, sumber dana perawatan kendaraan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk pengawasan, Ahok menegaskan seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi global positioning system (GPS).
"Lebih aman mudik dengan menggunakan bus umum, kereta api, atau pesawat. Kita ada GPS, (PNS) enggak berani (pakai kendaraan dinas) mudik lah," yakinnya.
Untuk larangan demikian, kebijakan sudah berlangsung sejak lama tiap tahunnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau PNS tidak menerima tunjangan hari raya (THR) atau hadiah saat hari raya dari pihak manapun.
Selain itu, dilarang pula penggunaan aset-aset negara untuk kepentingan pribadi, salah satunya mobil dinas untuk mudik. Temuan bentuk gratifikasi di masing-masing instansi dapat dilaporkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari
Lebih tegas lagi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat justru lebih memilih sanksi pemecatan terhadap PNS yang menggunakan kendaraan dinas saat libur Lebaran. "Kalau ada PNS yang mudik pakai kendaraan dinas mending dipecat saja. Sanksi itu sebenarnya wajar saja," katanya.
Sanksi disiplin demikian sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Atas pelanggarannya, sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis. Djarot beranggapan, saat ini PNS di DKI Jakarta sudah mendapat gaji tinggi tiap bulannya.
"Mudik pakai kendaraan dinas malu-maluin. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," celetuknya.
Terkait itu, surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman tidak perlu disebar ke tiap pegawai pemerintahan. Menurutnya, aturan itu semestinya sudah melekat ke sikap disiplin pegawai. "Enggak usah pakai (surat edaran), sudah tahu harusnya. Harus sadar tanpa ada surat edaran gubernur," paparnya.
Untuk membedakan antara kendaraan pribadi dan dinas mudah diketahui. Hal itu terlihat dari warna dasar plat dan kode huruf dibelakang angka nomor polisi. "(Kendaraan dinas) contohnya akhirannya RFS, RFN, PQA. Mobil-mobil itu dipakai pejabat untuk bertugas," jelasnya. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved