DKI Pastikan Swakelola Bantargebang

Put/Gan/J-3
30/6/2016 05:20
DKI Pastikan Swakelola Bantargebang
(ANTARA/RISKY ANDRIANTO)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memastikan untuk mengelola mandiri Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Kepastian itu ada setelah penerbitan surat peringatan ketiga (SP3) pada Selasa (21/6) oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

SP3 diberikan kepada pengelola TPST Bantargebang yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).

"Ya, sudah kami keluarkan SP3 beberapa hari yang lalu," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji, saat dihubungi, Kamis (23/6).

Isnawa menjelaskan dikeluarkannya SP3 dengan No 3240/-1.7999 tentang cidera janji itu, atas dasar internal audit yang dilakukan pihaknya.

Sebelumnya, DKI menyewa tim audit independen untuk memastikan bahwa tidak ada cacat hukum yang dilakukan DKI dalam perjanjian kerja sama dengan PT GTJ.

"Hasil auditnya masih sama dengan yang kemarin, ada wanprestasi yang dilakukan PT GTJ. Hasilnya, kita tuangkan di dalam SP3," lanjutnya.

Menurut Isnawa, ada tiga poin penting yang perlu dijelaskan DKI kepada PT GTJ dan tertuang dalam SP3 tersebut.

Pertama, PT GTJ dinilai tidak memenuhi kewajiban mencapai financial closing.

Kedua, PT GTJ dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus.

Rekening ini harusnya diserahkan PT GTJ kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.

Terakhir, PT GTJ dan NOEI dinilai tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana gasifikasi, landfill, anaerobic digester (GALFAD) terkhusus gasifikasi.

Terkait soal ini, kuasa Hukum PT GTJ, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya telah menyiapkan gugatan atas wanprestasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang. Gugatan tersebut akan dilayangkan pekan depan.

"Berkasnya sudah kami persiapkan, pekan depan gugatan akan langsung kita layangkan," ungkap Yusril saat dihubungi, Jumat (24/6).

Gugatan tersebut, jelas Yusril, sudah lama siap dilayangkan.

Namun, pihak Pemprov DKI Jakarta minta agar gugatan tersebut ditunda menunggu Badan Pemeriksa Keuangan selesai mengaudit dua perusahaan joint operator, yakni PT GTJ dan PT NOEI.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya